Diduga HP Lolos ke Bilik Suara, Foto Hasil Coblosan Tersebar di Grub WhatsApp

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Dugaan kelalaian para pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada Pemilihan di Kota Pekanbaru menjadi sorotan. Beberapa pemilih diketahui lolos membawa ponsel ke dalam bilik suara dan bahkan ada yang melakukan pemotretan terhadap calon yang mereka pilih.

Kejadian ini terdeteksi di beberapa TPS di wilayah Kota Pekanbaru. Salah satu peserta pemilih di salah satu TPS Sudimulyo Barat, Kec. Tuah Madani saat dimintai tanggapannya oleh media, mengaku tidak mengetahui alasan mengapa ponsel bisa lolos dan dibawa ke dalam bilik suara tanpa adanya pemeriksaan dari pengawas.

“Aku tidak tahu juga, nama saya dipanggil, dan aku ambil kertas lalu saya masuk ke bilik suara tanpa ada pemeriksaan hp,” ungkap salah satu sumber, Rabu (14/2/24).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh seorang pemilih inisial MD di salah satu TPS di Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, mengakui bahwa saat dirinya masuk ke bilik suara, tidak ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas.

“Iya, saya masuk belum diperiksa,” katanya.

Bukan hanya disitu saja, media ini kembali menelusuri di beberapa TPS di Tangkerang Barat. Lagi-lagi diduga tidak ada pemeriksaan terhadap peserta pemilu.

“Kurang tau juga sih bang. Tapi saya tadi tak diperiksa bang. Mungkin semua itu tidak ada pemeriksaan bang, “ujar salah seorang pemilih di salah satu TPS di Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai.

Sementara Aturan larangan membawa ponsel ke dalam bilik susuara sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Pasal 25 ayat (1) huruf e PKPU tersebut secara tegas melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara, dengan tujuan untuk menjaga kerahasiaan pemilih saat mencoblos.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 500 UU Pemilu mengatur ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta bagi yang memfoto atau merekam saat mencoblos di dalam bilik suara.

Dugaan Kegagalan pengawas di setiap TPS semakin diperkuat dengan adanya beberapa peserta pemilih mengirimkan hasil pencoblosan mereka melalui grup WhatsApp, menunjukkan rendahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnof, membenarkan bahwa pemilih tidak diperbolehkan membawa ponsel ke dalam bilik suara.

“HP tidak boleh dibawa di dalam bilik suara,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan & Pelatihan Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, dikonfirmasi media ini.

“Kedalam Bilik suara tidak boleh bang.
Kan diperiksa dahulu sama kpps, “tutupnya.

Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini masih belum bisa memintai tanggapan dari pihak KPU baik Kota ataupun Provinsi.

KEND.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *