Pekanbaru, Haluanberantas.com – DPP Light Independent Bersatu (LIBAS) mendesak Kejati Riau untuk serius dalam mengungkap laporan dugaan indikasi Korupsi pada Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Pekanbaru, Sabtu (30/12/23).
Ketua Laight Independen Bersatu (LIBAS), Elwin, mengatakan lembaganya telah melaporkan hal tersebut ke Kejati Riau sejak bulan lalu.
Elwin menjelaskan, pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA 19 Pekanbaru yang terletak di Jl. Garuda, Kelurahan Tobek Gadang, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, yang dikerjakan oleh CV. Sukma Mandiri dengan nilai Rp. 2.164.093.655.78-, bersumber dari APBD TA. 2023, diduga pada proses pelaksaanya disinyalir banyak kecurangan yang berpotensi merugikan Negara.
Dalam Laporanya lanjut Elwin, pihaknya sudah uraikan beberapa temuan serta item-item yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan dokumen RAB.
“Hasil investigasi kita dan dibuktikan dengan data dan dokumen yang kita miliki, maka kita duga kuat tidak sesuai pada pekerjaan dilapangan. Dan banyak dugaan-dugaan kecurangan lainya. Intinya sudah kita uraikan seluruhnya dalam laporan yang kita sampaikan ke marin, “bebernya, Sabtu (02/03/24).
Ketua Umum Light Indepeden Bersatu berharap, malalui laporan dan bukti pendukung yang disampaikan lembaganya itu di Kejati Riau segera diungkap dan diproses serta dipanggil seluruh oknum pejabat di Disdik Riau yang diduga terlibat pada pekerjaan pembangunan tersebut.
“Jelas ini sudah mengakibatkan kerugian negara. Jadi, Kami berharap kepada Kejati Riau agar serius menangani laporan kami dan segera periksa Mantan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Riau (Kamsol), Kontraktor, PPK, PPTK, dan beberapa oknum lainya yang diduga ikut terlibat, ” tegas Elwin.
Pihaknya telah diperiksa selaku pelapor oleh penyidik kejaksaan tinggi Riau tambahnyan
“Kita sudah dua kali dipanggil dan dilakukan berita acara wawancara (BAW) diruang penyidik kejaksaan tinggi Riau berdasarkan laporan tersebut dan kita pun sudah melengkapi data-data berupa document RAB dan sejumlah data-data lapangan yang diduga menyalahi pada spesifikasi teknis dimana pelaksanaan proyek tersebut bersaratkan KKN. Kita tinggal menunggu tindak lanjut atau proses selanjutnya dari kejati Riau terkait laporan DPP Light Independent Bersatu (LIBAS),” tutupnya.
Kemudian, Kepala kejaksaan tinggi Riau melalui Hendrik mengatakan sudah melakukan klarifikasi terhadap Dinas Pendidikan Prov. Riau
“Sedang melakukan klarifikasi dan selanjutnya nanti akan diperiksa kepala Dinas untuk dimintai pertanggungjawaban pada anggaran tersebut, ” tutup hendrik.