PEKANBARU, Haluanberantas.com –Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-BAKORNAS) Riau mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pemilik beberapa gudang penampungan BBM bersubsidi yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tenayan Raya. Desakan ini disampaikan oleh Ketua DPD LSM BAKORNAS Provinsi Riau, KEND ZAI, di kantornya di Jalan Sentosa, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru, Sabtu (18/5/24).
Menurut KEND ZAI, terdapat beberapa gudang penampungan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Tanayan Raya, yang diketahui dimiliki oleh seseorang berinisial UR. Selama ini, operasi gudang-gudang tersebut diduga dibiarkan tanpa tindakan oleh pihak kepolisian, khususnya Polsek Tenayan Raya.
“Dari hasil temuan dan investigasi tim LSM BAKORNAS Riau, kami menemukan beberapa gudang penimbunan BBM jenis solar yang diduga ilegal. Gudang terakhir kami temukan gudang penimbunan BBM di Jalan Pesantreen, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,” ungkap KEND ZAI.
Ia menjelaskan bahwa di gudang tersebut terlihat aktivitas mobil tangki dan mobil modifikasi yang keluar masuk ke dalam area yang dijadikan tempat penampungan BBM ilegal. Dari hasil wawancara dengan masyarakat setempat, diketahui bahwa gudang tersebut milik UR. Bahkan, masyarakat menyatakan bahwa gudang milik UK di Tenayan Raya dan Kulim bukan hanya satu.
“UR ini diduga mafia minyak ilegal di wilayah Tenayan Raya. Gudang tempat penampungan BBM ilegal miliknya bukan hanya satu. Gudang terakhir yang kita dapatkan berada di Jalan Pesantreen (Jl.Kadiran), Tenayan Raya,” jelas ZAI.
Meskipun gudang penimbunan BBM diduga ilegal tersebut telah beroperasi lama dan jelas melanggar hukum, dinilai tidak pernah ada tindakan dari aparat penegak hukum. KEND ZAI mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan dari pihak berwenang.
“Ada apa? Sudah lama beroperasi, lalu kenapa aparat membiarkan? Kenapa tidak ada penindakan dari pihak aparat penegak hukum? Apakah mereka ikut menerima setoran atau bagaimana, sehingga pemilik gudang ilegal ini kebal hukum?” ujarnya dengan nada geram.
KEND ZAI menambahkan bahwa selama ini diduga gudang-gudang tersebut diduga sengaja dibiarkan oleh oknum aparat dan bahkan diduga menerima setoran dari pemilik gudang haram tersebut.
“Kami menduga ada oknum aparat yang sengaja membiarkan operasi ilegal ini karena menerima setoran dari pemilik gudang,” kata KEND ZAI.
Karena itu, pihaknya segera menyampaikan laporan resmi kepada Polda Riau terkait dugaan penimbunan BBM subsidi ilegal tersebut. Ia meminta agar mafia minyak dan pemilik gudang penampungan BBM ilegal berinisial UR yang selama ini kebal hukum segera ditangkap.
“Kami akan segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum. Kami minta agar mafia minyak dan pemilik gudang yang bernama UR segera ditangkap,” tegas KEND ZAI.
LSM BAKORNAS Riau menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Penimbunan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi BBM dengan harga yang lebih terjangkau.
KEND ZAI juga meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas ilegal seperti ini. Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu penegak hukum memberantas tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kegiatan ilegal semacam ini. Jangan takut, karena ini demi kebaikan kita semua. BBM bersubsidi seharusnya dinikmati oleh mereka yang berhak, bukan disalahgunakan oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, KEND ZAI berharap agar Polda Riau dapat segera menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan oleh LSM BAKORNAS Riau. Ia menginginkan adanya tindakan nyata yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku penimbunan BBM ilegal serta memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kami berharap Polda Riau segera bertindak tegas. Jangan biarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung. Tindakan nyata dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan bahwa tidak ada lagi penimbunan BBM ilegal di wilayah ini,” pungkasnya.
“Tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan oleh masyarakat. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi kepolisian dalam menegakkan hukum, tetapi juga menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, “tambahnya.
Dengan laporan resmi yang akan segera disampaikan oleh LSM BAKORNAS Riau, berharap, agar tindakan cepat dan tegas dapat diambil terhadap UR dan pihak-pihak terkait lainnya yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM ilegal.
“Kami menantikan tindakan nyata dari Polda Riau. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Semua yang melanggar hukum harus ditindak, siapa pun mereka,” tutup KEND ZAI dengan tegas.
Hingga berita ini dimuat, Konfirmasi yang dilayangkan media ini kepada Pemilik Penampungan BBM yang berada di jalan pesantreen Inisial UR, belum ada tanggapan.