PEKANBARU, Haluanberantas.com – Pengawasan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pekanbaru dinilai semakin melemah. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya menjadi garda depan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) malah terkesan tutup mata dan diduga tidak melakukan tindakan apapun terhadap pelanggaran yang terjadi.
Hal ini terlihat dari banyaknya tiang reklame yang diduga ilegal yang berdiri di atas trotoar di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.
Pantauan Kamis (23/5/23) malam terlihat lima tiang reklame yang berdiri kokoh di atas trotoar, tepatnya di depan Pasar Buah Jalan Tuanku Tambusai. Reklame-reklame ini menayangkan iklan rokok merek SURYA, yang jelas-jelas melanggar aturan, namun tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai pengawas ketertiban umum di Kota Pekanbaru.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya fungsi instansi penegak peraturan daerah, terutama Satpol PP. Sebab, posisi tiang reklame tersebut sangat bertentangan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Salah satu warga setempat menyampaikan bahwa tiang reklame iklan rokok SURYA yang terpasang di trotoar tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan, terutama pejalan kaki.
“Bagaimana pejalan kaki bisa lewat jika trotoarnya dipenuhi reklame? tiang ini sudah jelas-jelas melanggar aturan dan merampas hak pejalan kaki,” ujar seorang warga, Kamis (23/5/24).
Ia berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera meninjau tiang reklame tersebut dan tetap memperhatikan hak pengguna jalan kaki.
Pendapat serupa disampaikan oleh Edo, juga mengkritik keras keberadaan reklame di trotoar. Menurutnya, reklame yang dipasang di atas trotoar tersebut jelas melanggar aturan dan merampas hak pejalan kaki.
“Satpol PP Kota Pekanbaru selama ini kami nilai tidak punya nyali dan tidak mengambil tindakan melakukan penertiban, seakan-akan sengaja dibiarkan meski reklame tersebut tidak taat aturan,” kata Edo.
Edo juga menyoroti kepemimpinan Kasatpol PP, Zulfahmi, yang dinilainya sangat lemah dalam menegakkan Perda dan menertibkan reklame-reklame ilegal yang sudah lama marak di Kota Pekanbaru.
“Penegakan Perda oleh Kasatpol PP sangat lemah, seakan-akan sengaja membiarkan reklame ilegal yang melanggar aturan,” tegas Edo.
Edo mendesak PJ Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang baru dilantik oleh PJ Gubernur Riau, agar segera mengambil tindakan tegas.
Ia meminta Risnandar untuk memerintahkan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi, menjalankan tugasnya dengan baik dan melakukan penertiban terhadap seluruh reklame ilegal yang ada di Kota Pekanbaru.
“Mohon Pak PJ Walikota bertindak tegas dan perintahkan Kasatpol PP, Zulfahmi, untuk menertibkan semua reklame ilegal yang marak di Kota Pekanbaru,” ujar Edo dengan nada tegas.
Sebab, disebutkan Edo, tantangan besar ini menjadi tugas berat bagi PJ Walikota Risnandar Mahiwa yang baru dilantik. Menurutnya, harapan besar ada pada beliau untuk bisa memperbaiki situasi Kota Pekanbaru dengan tindakan nyata dan tegas.
“Tidak hanya menertibkan reklame ilegal, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penegakan peraturan di berbagai sektor lainnya di Kota Pekanbaru. Semoga dengan perhatian dan tindakan yang tepat dari PJ Walikota yang baru ini, Kota Pekanbaru dapat kembali menjadi kota yang tertib, teratur, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Pekanbaru, “harapnya.
Kendati demikian, ia menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kota Pekanbaru dibawah kepemimpinan, Risnandar Mahiwa, untuk menyelesaikan masalah reklame ilegal ini demi kebaikan dan kenyamanan Warga.
“Dengan adanya pemimpin baru yaitu bapak Risnandar Mahiwa kita berharap ada perubahan signifikan dalam penegakan peraturan dan ketertiban di Kota Pekanbaru,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khaidir, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa instansinya tidak mengeluarkan izin untuk reklame tersebut.
“Tanya Bapenda atau Satpol PP. Jika terkait izin mendirikan bangunan, itu ranah PTSP,” jelas Akmal singkat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan, dikonfirmasi media ini tidak mengetahui apakah reklame tersebut telah membayar pajak atau belum.
“Mohon maaf utk reklamenya apakah bayar pajak atau tidak boleh konfirm ke kabidnya ya bg, “singkat Alex.
Sementara, Hingga berita ini dimuat, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi, belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah reklame ilegal yang berdiri di trotoar depan Pasar Buah Jalan Tuanku Tambusai ini..