PEKANBARU, Haluanberantas.com – Dalam upaya menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang bersih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur oleh politik uang. Pasalnya, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda.
“Ancaman sanksi tidak hanya berlaku bagi pemberi, tetapi juga bagi penerima politik uang. Keduanya dianggap terlibat dalam tindak pidana,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, pada Minggu (24/11/2024).
Alnofrizal menjelaskan, sanksi terkait politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187A ayat 1 dan 2 menjabarkan larangan dan ancaman hukuman bagi pihak yang terlibat.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa siapa pun yang sengaja melanggar hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Hal ini berlaku jika tindakan tersebut bertujuan memengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih calon tertentu, atau merusak suara agar menjadi tidak sah.
“Pasal ini juga mencakup sanksi bagi pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji terkait politik uang,” tambah Alnof.
Bawaslu Riau akan memperketat pengawasan praktik politik uang hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024. Patroli khusus juga telah dilakukan oleh pengawas pemilu di seluruh wilayah Riau untuk memastikan jalannya Pilkada yang bersih.
“Kami menginstruksikan seluruh pengawas pemilu untuk melakukan patroli politik uang di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah memastikan Pilkada di Riau berlangsung bersih dan memberikan keberkahan bagi masyarakat,” pungkasnya.***