PEKANBARU, Haluanberantas.com – Tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru membongkar satu unit bando reklame yang berdiri di Jalan Riau, Jumat (7/3/2025) malam. Lokasi bando reklame tersebut berada tidak jauh dari pertigaan Jalan Riau–Jalan Yos Sudarso.
Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, yang turut didampingi sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, serta Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan.
Selain itu, hadir pula Inspektur Inspektorat Pekanbaru Iwan Simatupang, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi, Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Plt Kepala Diskominfo Pekanbaru Firman Hadi, dan Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru Hadi Sanjoyo.
Dalam kesempatan itu, Zulhelmi Arifin mengungkapkan pembongkaran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menertibkan bando reklame yang melanggar aturan.
“Keberadaan bando reklame di jalan sudah melanggar aturan, maka kami melakukan pembongkaran,” ujarnya di sela proses pembongkaran.
Ia menjelaskan bahwa bando reklame tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Selain itu, bangunan ini juga melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Kami tegaskan, setelah pembongkaran ini, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi tersebut,” tegasnya.