PEKANBARU, Haluanberantas.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Infrastruktur Republik Indonesia (PEPARA RI) secara resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Provinsi Riau ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul tidak dipenuhinya permohonan informasi publik yang diajukan lembaga tersebut sejak beberapa waktu lalu.
Sidang perdana sengketa informasi ini digelar pada Selasa, 29 April 2025, di Ruang Rapat KIP Riau. Namun ironisnya, pihak tergugat yakni Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Riau tidak menghadiri sidang tanpa memberikan kuasa kepada perwakilan yang sah.
Ketua Umum DPP PEPARA RI, Martin, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap dua OPD strategis tersebut yang menurutnya mengabaikan kewajiban transparansi informasi.
Ia menyebut, sikap ini mencerminkan lemahnya kesadaran dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami meminta data melalui PPID Utama Provinsi Riau sesuai prosedur, tapi hingga batas waktu tidak ada respons yang jelas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan terhadap hak publik untuk tahu,” tegas Martin usai persidangan.
Menurut Martin, permintaan informasi yang diajukan berkaitan dengan sejumlah kegiatan proyek infrastruktur dan program pendidikan yang memiliki potensi penyimpangan dalam pelaksanaan dan penganggaran. Ia menduga, penolakan informasi bisa menjadi indikasi awal adanya sesuatu yang ditutup-tutupi oleh OPD terkait.
“Sikap tertutup ini mencurigakan. Jika data sudah kami dapatkan, kami siap membawa hasilnya ke penegak hukum bila ditemukan indikasi korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, PEPARA RI mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk mengevaluasi kinerja bawahannya yang tidak memahami dan tidak melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
“Pak Gubernur harus mengambil tindakan tegas. Bila tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Riau,” tambah Martin.
Pantauan media di lokasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis bersama anggota dan Wakil Panitera Didang Muhanna. Sidang turut dihadiri oleh perwakilan dari PPID Utama Provinsi Riau.
Namun karena ketidakhadiran pihak tergugat, majelis memutuskan menunda sidang hingga waktu yang akan ditentukan kembali.
“Kami tunda sidang karena Sekda dan perwakilan dua OPD tidak hadir,” ujar Didang Muhanna.
Ia menjelaskan, jika ketidakhadiran terjadi hingga tiga kali berturut-turut tanpa alasan sah, maka Komisi Informasi akan mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
KEND.