Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Jl Kadiran dan Kenangan Tak Tersentuh Hukum, LSM BERANTAS: Beranikah Kapolda Riau Bertindak dan Menangkap Pelakunya?

PEKANBARU – Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM-BERANTAS) menyoroti keberadaan sejumlah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM subsidi ilegal di wilayah Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

Dalam pernyataannya pada Kamis (8/5/2025), Ketua Umum LSM-BERANTAS, KEND ZAI, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa lokasi Gudang yang diduga tempat penampungan BBM illegal yang tidak pernah tersentuh proses hukum. Salah satunya disebut berada di Jalan Kenanga, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. Gudang tersebut disebut berada di sekitar area SMPN 026 dan diduga milik seseorang berinisial AP dan ES.

Selain itu, ia juga menyebut adanya aktivitas serupa di Jalan Pesantren Al-Ikhwan serta Jalan Kadiran Ujung di Kecamatan Kulim. Tempat itu dikaitkan dengan dua nama, yakni AR dan UC, yang diduga sebagai pemilik atau pengendali gudang.

“Apakah Kapolda Riau berani menindak tempat-tempat penampungan BBM ilegal itu? Lokasinya sangat dekat dari Mapolda, seharusnya tidak sulit untuk ditindak jika memang ada komitmen,” kata KEND ZAI.

Ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada penindakan hukum terhadap tempat-tempat yang telah lama dicurigai sebagai pusat distribusi BBM bersubsidi ilegal tersebut. Menurutnya, hal ini menimbulkan kesan bahwa para pemilik gudang merasa aman dan bebas dari jeratan hukum.

KEND ZAI menyatakan bahwa ketidakberdayaan aparat dalam menangani persoalan ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menuding adanya dugaan perlindungan atau pembiaran oleh oknum aparat hukum yang menyebabkan aktivitas ilegal ini tetap berjalan tanpa hambatan.

“Para mafia dan pemilik gudang itu merasa nyaman karena selama ini diduga tidak ada penindakan yang jelas. Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah benar mereka dilindungi?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas penimbunan BBM subsidi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak menikmati subsidi secara adil. KEND ZAI pun menuntut agar Kapolda Riau menunjukkan ketegasan dan integritas dalam menindak kasus ini.

“Jangan biarkan para mafia BBM merajalela di wilayah hukum yang bapak pimpin. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum masih bisa dipercaya,” tambahnya.

Di sisi lain, hasil penelusuran media ini ke sejumlah warga di sekitar lokasi yang disebut, menguatkan informasi soal keberadaan gudang tersebut. Warga mengaku kegiatan di tempat itu sudah berlangsung lama dan tidak pernah terlihat adanya upaya penggerebekan atau penutupan.

“Kalau malam-malam, banyak mobil tangki maupun truk masuk ke sana. Mereka isi solar subsidi ke dalam gudang itu. Kalau memang tidak ada yang membekingi, pasti sudah ditutup dari dulu,” kata seorang warga di kawasan Tenayan Raya yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan serupa juga disampaikan warga di sekitar Jalan Kadiran Ujung, Kecamatan Kulim. Menurut mereka, aktivitas pengangkutan dan penyimpanan BBM dilakukan secara rutin tanpa hambatan, dan kerap terjadi pada siang dan malam hari.

Warga juga menyebut bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa gudang-gudang ini tidak akan tersentuh selama ada ‘perlindungan’ dari pihak-pihak tertentu. Dugaan tersebut menguat seiring dengan minimnya tindakan dari aparat meskipun lokasi tersebut berada tidak jauh dari kantor kepolisian.

Pada Kamis (8/5/2025) pagi, tim media ini mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolda Riau dan Kabid Humas terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan. (FIR)

Bersambung…

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *