Apa Disampaikan Oknum Guru Potongan Zakat Berlebihan tidak Benar dan Hoax

Siak, Haluanberantas.com – Yang mana saat ini di tahun 2025 pemerintah pusat membayar dana sertifikasi guru di kabupaten siak langsung ke rekening guru ( PPG) yang bersangkutan tidak melalui lagi instansi terkait yang sekaligus UPZ BAZNAS.

Beberapa oknum guru melaporkan kepada media haluanberantas.com, adanya selisih signifikan dalam jumlah Dana Sertifikasi Guru yang diterima antara tahun 2024 dan 2025. Mereka menyebutkan bahwa selisih tersebut mencapai Rp 600.000 ribu hingga, Rp 800.000 ribu, jika dibagi per bulan.

Karena pembayarannya per triwulan, Oknum guru tersebut merasa heran selisih dana sertifikasi yang diterima cukup besar, per triwulan. Mereka ingin tahu berapa besar pemotongan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS melalui UPZ, karena menurut mereka zakat mal atau zakat penghasilan biasanya 2,5% dari pendapatan.

Mereka ingin klarifikasi tentang perbedaan besar antara yang mereka terima sebelumnya dan sekarang, serta ingin tahu bagaimana pemotongan zakat tersebut dihitung dan diterapkan.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ustadz Samparis, Ketua BAZNAS Siak, Selasa 20 Mei 2025, kepada media ini, “Zakat penghasilan yang disetor melalui UPZ instansi terkait tetap sebesar 2,5 persen. Tidak ada tambahan atau pengurangan lebih dari persentase tersebut.

“Pengumpulan zakat ini dilakukan sesuai dengan MoU antara BAZNAS Siak dan instansi terkait, yang menyatakan bahwa 2,5 persen dari pendapatan akan diambil sebagai zakat.

Dalam hal ini, BAZNAS Siak telah menjalankan program-program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berzakat.” Dengan demikian, BAZNAS Siak berkomitmen untuk mengelola zakat secara transparan dan akuntabel, serta menyalurkannya kepada yang berhak menerima.” ucap Ustadz Samparis.

Sementara media ini coba menelusuri ke UPZ dinas pendidikan yang sekaligus pejabat dinas pendidikan melalui Samsul Siregar menjelaskan, sambil menunjukkan data berapa pemotongan zakat bagi ASN dan guru di instansinya tetap 2,5 persen sambil menunjukkan data, yang mana pemotongan pajak untuk golongan III ( 5:persen) dan Golongan IV (15 persen) dan untuk golongan II (0 persen), dan ada yang namanya Iuran Wajib Pegawai ( 1 persen) atau BPJS, dan untuk zakat tetap 2,5 persen, tidak ada pemotongan lebih sebagaimana yang disampaikan oleh beberapa oknum guru tersebut tidak benar ” ujarnya ”

Ditanya saat ini berapa jumlah guru PNS tahun 2025 sebanyak 2335 orang dan PPPK sebanyak 1851 orang.

Media ini mendapat data tersebut langsung menghubungi oknum guru yang bersangkutan dan minta dikirim bukti transfer pusat yang masuk ke rekeningnya dari dana sertifikasi yang dibayar tahun 2025 bulan Januari, Pebruari dan Maret sesuai golongannya Rp. 12.163.500 rupiah,

Sementara media minta kirimkan bukti transfer daerah tahun 2024 pembayaran dana sertifikasi yang dia terima ternyata Rp. 11.759,468 rupiah, ternyata hanya selisih Rp. 404 rupiah dan hal yang wajar karena ada pembayaran zakat mal 2,5 persen, IWP 1 persen, dan pajak 5 persen karena oknum guru yang bersangkutan golongan III.

Setelah media ini mengkonfirmasi dan menerangkan kepada oknum guru yang bersangkutan baru jelas apa yang disampaikannya ke media tidak benar dan pemotongan sudah wajar karena hanya selisih 404 rupiah saja dan itu ada pemotongan IWP 1 persen, pajak 5 persen dan zakat 2,5 persen dan jika dibagi 3 bulan yang bersangkutan berkisar pemotongan 100 ribu lebih, dan kenapa mereka saat ini terima dana sertifikasi 12.163.500 tersebut karena hanya dipotong pusat pajak saja, sementara pemotongan IWP 1 persen dan zakat 2,5 persen belum ada.

Hal ini setelah dijelaskan kepada guru yang bersangkutan dirinya mengaku mungkin silap dan akan melihat data sebenarnya dan mengaku mungkin dirinya yang salah menghitung.**

Laporan : Zulfahmi, S. Pd. I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *