Diduga Gelapkan Motor Rekan Kerja, Pria Inisial AM Dilaporkan Warga Rumbai ke Polisi

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Dugaan kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini, pelapor adalah seorang warga Kecamatan Rumbai bernama Hidayanti Zai, yang melaporkan rekan kerjanya sendiri berinisial AM ke Polsek Payung Sekaki dengan nomor:LP/B/106/V/2025/SPKT/POLSEK PAYUNG SEKAKI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 14.43 WIB.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin malam, 19 Mei 2025. Menurut pengakuan korban, AM menghubungi dirinya melalui pesan singkat dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik Hidayanti dengan alasan hendak bepergian ke Bengkinang dan menjanjikan motor akan dikembalikan dalam waktu dua hari.

Namun saat itu, Hidayanti menolak permintaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sepeda motor itu adalah satu-satunya kendaraan yang digunakannya untuk berangkat kerja.

“Saya bilang tidak bisa karena motor itu saya gunakan untuk kerja,” ungkap
Hiadayanti pada media ini, Sabtu (24/5/2025), usai membuat laporan resmi.

Namun keesokan harinya, Selasa pagi (20/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, AM kembali menghubungi Hidayanti untuk menanyakan pukul berapa ia sampai di tempat kerja. Korban menjawab bahwa ia tiba di kantor sekitar pukul 06.00 WIB.

Tak lama berselang, sekitar pukul 06.30 WIB, AM mendatangi kantor Hidayanti yang berlokasi di PT Capella Dinamik Nusantara, Jalan Soekarno Hatta No 88, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Karena tidak merasa curiga dan menganggap AM sebagai teman kerja, Hidayanti akhirnya menyerahkan kunci sepeda motor miliknya kepada AM. Motor yang dimaksud adalah Honda Beat tahun 2023 warna silver, dengan nomor polisi BM 5507 ABU, nomor rangka MH1JM9130PK387017, dan nomor mesin JM91E3382035.

Setelah motor dibawa oleh AM, hingga beberapa hari kemudian tak ada kabar dari AM. Hidayanti mencoba menghubungi AM melalui pesan dan telepon, namun nomor yang bersangkutan tidak pernanah aktif.

“Setelah dia bawa motor, dua hari saya tunggu tidak ada kabar. Saya chat, saya telepon, tapi nomor dia sudah tidak aktif. Sampai sekarang pun masih tidak aktif,” jelas Hidayanti dengan nada kecewa.

Tak ingin berlama-lama menunggu kepastian, Hidayanti akhirnya mengambil langkah hukum. la mendatangi Polsek Payung Sekaki dan melaporkan AM atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Atas kejadian ini, Hidayanti mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah), yang merupakan estimasi harga pasar motor Honda Beat tahun 2023 miliknya.

“Saya merasa dirugikan secara materi dan secara mental. Saya hanya punya satu motor itu untuk kerja. Sekarang saya kesulitan. Saya minta saudara AM segera kembalikan motor saya. Dan kepada pihak kepolisian, saya mohon kasus ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak Polsek Payung Sekaki belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada terlapor berinisial AM juga tidak membuahkan hasil, karena nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *