PEKANBARU | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan bertindak lebih tegas terhadap pelaku usaha jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan serta tata kelola pemasangan jaringan. Penegasan ini menyusul tumbangnya rangkaian tiang fiber optik (FO) di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (31/1) malam.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa sesuai arahan wali kota, seluruh aktivitas pembangunan dan pelayanan seharusnya dilakukan secara edukatif dan persuasif. Namun, komunikasi yang telah dibangun dengan pelaku usaha dinilai belum diikuti tindakan nyata di lapangan.
“Komunikasi sebenarnya sudah berjalan, tetapi tindak lanjutnya belum konkret dan belum signifikan. Kejadian tumbangnya tiang fiber optik ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha harus lebih serius. Ini bukan persoalan sepele,” tegas Ingot, Senin (2/2).
Ia menilai pemasangan jaringan yang tidak terkoordinasi berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari gesekan dengan jaringan listrik yang dapat memicu kebakaran hingga ancaman langsung terhadap keselamatan pengguna jalan. Karena itu, Pemko kembali akan memanggil seluruh pelaku usaha jasa telekomunikasi pada Selasa (3/2) guna memastikan adanya langkah konkret penataan jaringan.
“Kami sudah menyurati para pelaku usaha. Ada beberapa ruas jalan yang kami minta segera dirapikan jaringannya atau diturunkan ke sistem ducting atau bawah tanah,” ujarnya.
Tiga ruas jalan yang akan menerapkan sistem ducting tersebut yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Lobak, dan Jalan Delima. Di kawasan tersebut sebenarnya telah tersedia fasilitas ducting, sehingga perusahaan diminta segera meminimalisasi kabel yang bergelantungan di udara.
Ingot berharap penerapan sistem ducting di tiga ruas jalan tersebut dapat menjadi percontohan penataan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru secara bertahap. Ia menegaskan, insiden di Jalan Rindang diharapkan menjadi yang terakhir.
“Pengalaman ini harus menjadi pelajaran. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir dan bertindak,” katanya.
Pemko Pekanbaru, lanjut Ingot, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, terutama jika dinilai merugikan dan membahayakan masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila penertiban berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi.
“Jika layanan tersebut terbukti ilegal atau melanggar perizinan, penertiban terpaksa dilakukan demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Menurutnya, pemasangan tiang dan bentangan kabel fiber optik wajib memiliki izin dari Pemko serta harus dikoordinasikan dengan warga setempat. Hal ini penting agar apabila terjadi insiden akibat faktor alam maupun kecelakaan, pemerintah mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
Dalam insiden di Jalan Rindang, Ingot menyoroti tidak adanya pihak pemilik tiang fiber optik yang menghubungi pemerintah sejak kejadian pada malam hari. Penanganan awal justru dilakukan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang membersihkan pohon tumbang di sekitar lokasi.
“Sementara tiang dan kabel yang melintang di jalan tidak dibereskan. Karena itu, kami turun tangan dengan melakukan pemutusan kabel fiber optik demi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.







