PEKANBARU | Haluanberantas.com – Dugaan pencatutan identitas Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terjadi dalam proses pengajuan kerja sama media dengan sejumlah instansi pemerintah. Identitas UKW tingkat utama milik wartawan Emos Gea diduga dicantumkan oleh beberapa perusahaan media tanpa sepengetahuan maupun persetujuan.
Informasi tersebut terungkap setelah beberapa instansi pemerintah menghubungi Emos Gea untuk menanyakan terkait penggunaan data UKW miliknya dalam dokumen pengajuan kerja sama publikasi media.
Dari penelusuran yang dilakukan, terdapat sejumlah media yang diduga mencantumkan nama Emos Gea sebagai pemilik UKW Utama guna memenuhi persyaratan administrasi kerja sama dengan instansi pemerintah. Media yang disebut-sebut dalam dokumen tersebut antara lain gadabajranews.com, hitsnasional.com, jejakberitanews.com, dan kujangpost.com.
Sebagaimana diketahui, sertifikat UKW merupakan salah satu syarat penting bagi perusahaan media untuk menjalin kerja sama publikasi dengan berbagai lembaga pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Diduga, demi memenuhi persyaratan administrasi dan agar pengajuan kerja sama dapat diterima, sejumlah oknum pengelola media mencantumkan identitas UKW Utama milik Emos tanpa izin.
Praktik tersebut diduga dilakukan agar media mereka terlihat memenuhi standar kompetensi wartawan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi pemerintah.
Langkah tersebut dinilai sebagai cara instan untuk melengkapi dokumen administrasi demi memperoleh peluang kerja sama publikasi dengan pemerintah yang berpotensi mendatangkan keuntungan bagi perusahaan media.
Menanggapi hal tersebut, Emos Gea mengaku sangat dirugikan karena identitas dan data UKW miliknya digunakan tanpa konfirmasi maupun persetujuan.
“Saya sangat dirugikan dalam persoalan ini. Beberapa media menggunakan nama dan UKW saya untuk kepentingan pengajuan kerja sama tanpa pernah meminta izin atau mengonfirmasi kepada saya,” ujar Emos Gea, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, penggunaan data pribadi dalam dokumen resmi tanpa persetujuan pemilik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, apalagi jika digunakan untuk kepentingan administrasi kerja sama dengan instansi pemerintah.
Ia menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan identitasnya secara sepihak.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Saya sedang menyiapkan langkah hukum terhadap media yang menggunakan data saya tanpa izin,” tegasnya.
Emos juga mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap orang yang secara melawan hukum mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan data pribadi milik orang lain dapat dikenai ancaman pidana penjara serta sanksi denda.
Sanksi yang lebih berat bahkan dapat dijatuhkan apabila dalam praktiknya ditemukan unsur pemalsuan data atau penggunaan identitas secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penggunaan identitas UKW tersebut, Nurhasana dan Yadi yang disebut sebagai pemilik beberapa media seperti gadabajranews.com, hitsnasional.com, dan kujangpost.com, mengakui penggunaan identitas UKW atas nama Emos Gea dalam pengajuan kerja sama ke sejumlah instansi pemerintah.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon WhatsApp pada 6 Februari 2026, keduanya menyampaikan permintaan maaf atas penggunaan data tersebut.
“Benar, kami menggunakan identitas UKW Utama atas nama Emos Gea untuk pengajuan kerja sama di beberapa instansi pemerintah. Jika itu merupakan kesalahan, kami meminta maaf,” ujar mereka.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait penggunaan identitas tersebut, pemilik media jejakberitanews.com menyatakan dirinya tidak mengenal Emos Gea. Ia menduga kemungkinan data tersebut dimasukkan oleh pihak biro atau perwakilan media di daerah.
“Saya tidak kenal dengan pemilik UKW atas nama Emos Gea. Mungkin saja biro kami yang memasukkan namanya. Kalau merasa dirugikan, silakan dilaporkan saja,” ujarnya.







