DUNIA PERS PUNYA CERITA GELAP, PENGAKUAN RONI PASLAH: WARTAWAN YANG DIKLAIM DIKRIMINALISASI & DIJEBLOSKAN KE PENJARA

Haluanberantas.com | BANYUASIN, SUMSEL – Atas nama pers nasional dan kemerdekaan pers, sebuah kisah pilu kembali terungkap. Seorang wartawan bernama Roni Paslah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengaku menjadi korban kriminalisasi hingga dijebloskan ke dalam penjara.

Roni Paslah dikenal sebagai jurnalis yang pernah bekerja di berbagai media seperti Jelajahperkara.com, Tribunusbanyuasin.com, Tribunus.co.id, Petisi.co, dan KeizalinNews.com. Ia juga mantan Ketua DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Banyuasin.

Ia dikenal sangat kritis dalam memberitakan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang pejabat, kasus narkoba, hingga masalah mafia tanah.

KRONOLOGI KASUS
Bermula pada hari Sabtu, 29 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun 1 Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur. Roni mengaku digerebek oleh sekitar 20 orang yang mengaku anggota Satuan Narkoba Polres Banyuasin.

Menurut pengakuan Roni, aparat datang dengan alasan adanya transaksi narkoba, namun kenyataannya di lokasi tidak ditemukan barang bukti tersebut. Yang ada hanyalah beberapa orang yang diduga disiapkan untuk skenario.

RONI PASLAH (Mengaku):
“Saat ditangkap, saya ditodong senjata ke kepala. Mereka memaksa dengan kasar dan melepaskan tembakan ke udara sebanyak 3 kali agar saya mau mengikuti alur mereka. Warga yang datang justru meminta surat perintah (Sprin), tapi mereka tidak memilikinya. Akhirnya saya sempat dilepas saat itu karena tidak ada bukti.”

Namun kisah tidak berhenti di situ. Pada tanggal 3 Juni 2021, Roni ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 160 KUHP.

Keluarga menceritakan, kediaman Roni digerebek oleh gabungan pihak Kepolisian dan TNI yang berjumlah sekitar 500 personil dengan perlengkapan senjata lengkap. Dua warga yang ada di lokasi, Harisun dan Suryadi, diamankan dan dituduh sebagai provokator.

SARTIKA WATI (Istri Roni Paslah):
“Suasana sangat mengerikan. Warga ditodong senjata, diperiksa, dan tidak boleh bergerak. Ibu mertua saya sampai pingsan tak sadarkan diri melihat kejadian itu. Warga menjadi trauma untuk pergi ke kebun atau mencari ikan.”

Identitas Roni disebar di jalan-jalan dan tempat umum sebagai buronan. Hingga akhirnya pada 8 Juni 2021, Roni menyerahkan diri ke Polda Sumsel melalui perantara keluarga.

TUDUHAN DAN HUKUMAN
Roni dijerat dengan dua pasal sekaligus:

1. Pasal 160 KUHP (Tuduhan menghasut/membelah diri) dengan ancaman 1 tahun 6 bulan.
2. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuduhan pemakaian, dihukum 5 tahun.

Pengadilan Negeri Pangkalan Balai akhirnya menjatuhkan hukuman kumulatif 6 tahun 6 bulan penjara dengan subsider 6 bulan. Saat ini Roni mendekam di Lapas Kelas II A Banyuasin.

DUGAAN LATAR BELAKANG & FITNAH
Roni dan keluarga membantah keras semua tuduhan. Mereka menilai kasus ini adalah rekayasa dan fitnah belaka.

RONI PASLAH:
“Saya dihukum seberat ini karena saya tidak punya uang dan menolak memenuhi permintaan sejumlah uang dari oknum Hakim dan Jaksa. Padahal seharusnya untuk pasal narkoba jenis ini bisa direhabilitasi, bukan dipenjara.”

Diduga kuat, kasus ini bermula karena pemberitaan Roni yang dianggap mengganggu, antara lain:

– Mengungkap kasus KKN yang melibatkan Bupati Banyuasin H. Askolani.
– Mengkritisi penanganan kasus bandar narkoba yang diduga dilepaskan dengan syarat pembayaran uang (istilah 86).
– Memberitakan masalah penggarapan lahan yang diduga dikuasai mafia tanah di wilayah Rantau Bayur.

Keluarga juga menyesalkan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.

SARTIKA WATI:
“Mana lagi keadilan di negara ini? Sepertinya apa pun bisa terjadi kalau ada uang dan kekuasaan. Kami rakyat kecil ini kapan saja bisa dikorbankan. Kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi.”

CATATAN PENTING
Tiga tautan berita yang memuat kronologi lengkap kejadian ini disebut-sebut sudah tidak bisa diakses atau dibuka kembali. Ada dugaan kuat bahwa dokumentasi dan bukti berita tersebut telah dirusak atau dihapus oleh pihak-pihak tertentu.

Hingga saat ini, Roni Paslah terus mengaku tidak bersalah dan berharap ada keadilan sejati yang bisa membuktikan kebenaran, serta mengembalikan nama baik dunia pers yang independen dan kritis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *