BANYUASIN | Haluanberantas.com – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di dunia pendidikan Kabupaten Banyuasin. Terindikasi adanya dugaan pungutan liar atau pungli dalam pembuatan Kurikulum Satuan Pendidikan atau KSP untuk Tahun Ajaran 2025-2026 tingkat Sekolah Dasar. Selasa 07/04/2026.
Aksi ini diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah atau yang dikenal dengan K3S Banyuasin.
Ironisnya, pungutan yang membebani sebanyak 488 Kepala Sekolah SD ini, dengan nominal berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per sekolah, ternyata dilakukan tanpa sepengetahuan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dra. Hj. Yosi Zartini, MM, saat dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan adanya praktik penjualan atau perdagangan KSP yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dinas melalui organisasi K3S tersebut.
YOSI ZARTINI (Kadis Dikbud Banyuasin):
“Saya sudah dapat laporan soal KSP yang diperjualbelikan. Tapi sampai sekarang, saya belum pernah menerima SK organisasi K3S ini dan tidak tahu siapa ketuanya.”
Yosi pun mempertanyakan legalitas keberadaan organisasi tersebut. Ia bahkan berencana berkoordinasi dengan mantan kepala dinas dan membandingkan dengan kondisi di kabupaten lain.
YOSI ZARTINI:
“Kan sudah ada PGRI, kenapa harus ada organisasi lain? Kalau tujuannya untuk memajukan pendidikan ya tidak apa-apa. Tapi kalau hanya membuat kerancuan dan masalah, buat apa dibentuk? Kepala sekolah harus mandiri, jangan bergantung pada pihak yang legalitasnya tidak jelas.”
Lain halnya dengan Ketua K3S Banyuasin, Sarmilin SPd. Saat dikonfirmasi, ia justru mengakui adanya pungutan tersebut.
Menurut Sarmilin, pungutan itu merupakan hasil kesepakatan antara Ketua K3S tingkat kecamatan dengan masing-masing Kepala SD di wilayahnya. Ia mengklaim dana tersebut diambil dari anggaran BOS yang dianggap diperbolehkan.
SARMILIN (Ketua K3S Banyuasin):
“Memang ada pungutan, tapi itu kesepakatan bersama. Dananya dari BOS. Untuk apa? Untuk biaya fotocopy, jilid, dan juga biaya transportasi terutama untuk sekolah di wilayah perairan yang jaraknya jauh.”
Namun pertanyaan besar kembali muncul soal legalitas. Sarmilin mengakui bahwa hingga saat ini dirinya belum memiliki Surat Keputusan atau SK resmi sebagai Ketua K3S Kabupaten.
Bahkan ia menegaskan, urusan legalitas itu dianggapnya hanya urusan internal dan cukup sampai tingkat Kepala Bidang atau Kabid, tidak perlu sampai diketahui oleh Kepala Dinas.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan tajam. Di satu sisi ada yang mengaku tidak tahu dan mempertanyakan legalitas organisasi, namun di sisi lain aktivitas pungutan justru berjalan dan mengatasnamakan dunia pendidikan. (Roni)
Sumber : Siber Sumsel







