BANYUASIN | Haluanberantas.com – Kasus dugaan pungli pembuatan kurikulum atau KSP yang dilakukan organisasi K3S ternyata jelas melanggar aturan Negara.
Kasus dugaan pungli Dana BOS makin menarik! Muncul Video Pernyataan sikap dari Ibu Anisah Lin Khasyanah, Kepala Sekolah SDN 3 Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Senin 13 April 2026.
Anisah Lin Khasyanah, Kepala Sekolah SDN 3 Kecamatan Tungkal Ilir mengatakan. Saya mewakili Kepala Sekolah SDN Se Kecamatan Tungkal Ilir mengucapkan terima kasih pada K3S Kecamatan dan K3S Kabupaten yang membantu kami dalam penggandaan dan percetakan KSP tahun 2025 2026.
Menurut Anisah, masalah biaya ini lebih efisien dibanding kami cetak perorangan untuk materi KSP kami susun sendiri dengan bimbingan pengawas bina kami dari dinas Pendidikan bagian Kasi Kurikulum, karena perubahan kurikulum dalam tahun pembelajaran 2025-2026 dan tidak ada unsur pemaksaan dari K3S manapun baik dari Dinas Pendidikan percetakan dan penggandaan KSP tersebut jelasnya.
Tapi tunggu ini fakta hukumnya Sekalipun bilang “terbantu”, bilang “efisien”, bilang “tidak dipaksa”, dan bilang “ada bimbingan dinas”, itu semua tidak mengubah fakta bahwa ini tetap melanggar aturan!
Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Yang berlaku secara nasional, sudah tertulis sangat tegas larangannya.
Dalam Juknis Pengelolaan Dana BOS dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, disebutkan secara gamblang:
“Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar iuran kepada organisasi manapun, termasuk:, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S / KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Kelompok Kerja Guru (KKG), Atau pihak luar mana pun.
Ini pelanggaran KERAS Jadi apa yang dilakukan oknum K3S di Banyuasin yang memungut uang Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per sekolah dan mengambilnya dari Dana BOS, itu sudah pasti salah dan melanggar aturan.
Dana BOS itu hak sekolah, hak siswa, bukan buat disetorkan ke organisasi yang legalitasnya pun diragukan!
Pasal-pasal yang menjerat,
Kalau terbukti melakukan penyimpangan, menggelapkan dana, atau memalsukan bukti transaksi, mereka bisa dijerat dengan pasal berat:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan.
Ancaman, Penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun, dan denda minimal Rp 200 juta sampai Rp 1 Miliar, Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan
Karena mereka memegang amanah uang negara tapi digunakan untuk hal yang dilarang. Ancaman, Penjara paling lama 7 tahun! Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor, Tentang gratifikasi atau penerimaan hadiah/keuntungan yang berkaitan dengan jabatan.
Menyimpulkan bukan cuma soal aturan administrasi yang dilanggar, tapi ini sudah AROMA PIDANA yang sangat kuat!
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum turun tangan. Jangan biarkan aturan negara dilanggar dan uang pendidikan dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab!. (Roni P).







