Haluanberantas.com | PALEMBANG – Fakta baru yang luar biasa mencengangkan kembali terungkap di ruang sidang! Kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia atau PMI Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 – 2021, makin panas dan penuh drama!
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 14 April 2026, saksi bernama RENDI kembali mengguncang ruang sidang.
Ia dengan tegas mengungkapkan adanya permintaan uang dengan nilai yang sangat fantastis, yaitu sebesar RP 1,4 MILYAR RUPIAH!
Uang sebesar itu disebut-sebut secara khusus diperlukan untuk menutup kasus ini!
Menurut keterangan Rendi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Ade Sumutri Hadisurya, kejadian ini bermula pada tanggal 5 Mei 2025.
Waktu itu tepat sebelum Rendi dipanggil dan diperiksa oleh pihak penyidik.
“Pada tanggal itu, saya ditelepon oleh dr. Sri Fitriyanti. Beliau yang saat itu menjabat sebagai Ketua PMI Banyuasin menyuruh saya datang ke rumahnya di kawasan CGC Palembang,” ungkap Rendi.
Rendi mengaku tiba di lokasi sekitar pukul 11 siang. Namun saat sampai, dr. Fitri ternyata masih beristirahat di dalam kamar. Akhirnya Rendi meminta bantuan ART untuk memanggilnya.
Yang bikin aneh dan mencurigakan, saat pertemuan berlangsung, Rendi mengaku sempat diminta menjauhkan HP atau telepon genggamnya! Wah, ini tanda ada pembicaraan yang sangat rahasia dan tidak boleh terekam!
Dalam pertemuan itulah, menurut Rendi, dr. Fitri memberikan perintah spesial.
“Beliau minta tolong kepada saya untuk menyampaikan pesan kepada Ibu Wardiah, yang saat itu menjabat Bendahara PMI. Beliau suruh bilang supaya siapkan uang sebesar RP 1,4 MILYAR khusus untuk menutup kasus PMI ini,” tegas Rendi.
Saat Majelis Hakim mendalami dan bertanya, “Kenapa tidak ditanya mau ditutup ke siapa uang segitu?”
Rendi menjawab polos: “Tidak bertanya Yang Mulia, saya hanya disuruh menyampaikan pesan itu saja.”
Usai dapat perintah itu, Rendi langsung menemui Wardiah. Tapi respon Wardiah diluar dugaan.
“Ibu Wardiah bilang dia TIDAK SANGGUP mengeluarkan uang Rp 1,4 Miliar itu. Terus beliau usulkan supaya dibagi dua, jadi masing-masing RP 700 JUTA,” ungkap Rendi.
Rendi pun kembali kerumah dr. Fitri mau lapor hasilnya, tapi sayangnya dia TIDAK BISA BERTEMU lagi. Sejak saat itu komunikasi terputus begitu saja!
Ini yang bikin kasus makin seru dan bikin penasaran! Saat dikonfrontir dengan keterangan Rendi, dr. Sri Fitriyanti justru MEMBANTAH SEMUANYA DENGAN TEGAS!
Dengan nada tinggi dia bilang: “SAYA TIDAK PERNAH MENELPON RENDI! SAYA TIDAK PERNAH BERTEMU DENGAN DIA! DAN TIDAK PERNAH SEKALI KALI ADA PEMBAHASAN SOAL UANG RP 1,4 MILYAR ITU!”
Sehingga, saling bantah keras, Satu sisi bilang ada dan jadi saksi, sisi lain bilang tidak pernah sama sekali dalam fakta persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI periode tahun 2019 sampai 2021.
Terdakwa Wardiah didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih RP 325 JUTA.
Dia didakwa karena diduga membuat pembayaran fiktif, menggelembungkan harga belanja, dan menggunakan uang hibah daerah tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi.
Tapi sekarang muncul fakta baru yang sangat besar soal upaya “menutup kasus” dengan uang Rp 1,4 Miliar. Ini bikin kasusnya makin melebar dan makin rumit!
Siapa yang jujur dan siapa yang berbohong? Kita tunggu saja putusan hakim yang adil! (Roni P).







