Siak, Haluanberantas.com – Polemik status lahan Balai Kayang kembali menyita perhatian publik. Di tengah klaim legalitas dari pihak perusahaan, muncul suara dari masyarakat dan keturunan pekerja perkebunan lama yang mempertanyakan dasar penguasaan lahan tersebut, yang diyakini merupakan bekas perkebunan karet dan kopi peninggalan Kesultanan Siak.
Tatang Syfarawi, yang mengaku sebagai anak mantan mandor perkebunan Balai Kayang, menyebut kawasan itu telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ia mengatakan Balai Kayang dulunya merupakan sentra perkebunan yang berkembang pada masa kejayaan Kesultanan Siak.
“Perkebunan Balai Kayang sudah ada sejak masa Kesultanan Siak. Saat itu permintaan karet dunia tinggi, terutama menjelang Perang Dunia II, sehingga dibangun perkebunan besar di wilayah tersebut,” ujarnya kepada wartawan. Jum’at 8 Mei 2026.
Ia juga mengungkap adanya keterlibatan tenaga ahli dari Jepang dalam pengelolaan perkebunan pada masa lalu. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan hubungan historis antara Kesultanan Siak dan Jepang dalam konteks perdagangan internasional.
“Di Istana Siak bahkan ada ruangan Jepang dan ruangan Jerman. Itu bagian dari sejarah hubungan dagang dan perkebunan masa lalu,” kata Tatang.
Pernyataan tegas disampaikan Tatang saat mempertanyakan legalitas klaim Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikaitkan dengan PT Balai Kayang dan PT Ika Daya Yakin Mandiri.
“Tidak ada yang namanya HGU PT Balai Kayang ataupun PT Ika Daya Yakin Mandiri. Asal-usul tanah itu adalah perkebunan karet milik Kesultanan Siak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pembebasan lahan menggunakan dana negara di masa lalu yang dinilai perlu diusut secara terbuka.
“Kalau disebut tanah peninggalan Jepang yang kalah perang, mengapa pemerintah daerah justru mengganti rugi kepada perusahaan? Tahun berapa perusahaan itu berdiri? Ini harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Di sisi lain, seorang pemerhati peta dan tata ruang yang enggan disebutkan namanya mengungkap dugaan kejanggalan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan. Ia menyebut, dalam Kepmenhut Nomor 903, nama PT Balai Kayang maupun PT Ika Daya Yakin Mandiri tidak tercantum dalam peta pelepasan kawasan di Riau.
“Kalau ada HGU, seharusnya diawali dengan pelepasan kawasan hutan. Dari situ baru bisa terbit HGU. Ini yang sedang kami telusuri,” katanya.
Ia menambahkan, penelusuran dokumen kini terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat provinsi maupun pusat, guna memastikan legalitas penguasaan lahan Balai Kayang, termasuk menelusuri riwayat perubahan status kawasan tersebut.
Kasus Balai Kayang kini berkembang bukan sekadar sengketa lahan biasa. Di baliknya muncul pertanyaan besar: apakah lahan eks perkebunan Kesultanan Siak telah beralih melalui proses yang sah, atau justru ada dokumen dan fakta sejarah yang selama ini belum terungkap?
Publik pun menanti langkah tegas pemerintah untuk membuka seluruh arsip, mulai dari peta pelepasan kawasan, riwayat HGU, hingga dasar penguasaan lahan secara transparan. Tanpa keterbukaan, polemik Balai Kayang dikhawatirkan menjadi konflik agraria berkepanjangan yang diwariskan lintas generasi.**







