Tangis Wardiyah di Sidang PMI, LSM LIRA Soroti Objektivitas Penegakan Hukum

Banyuasin, Haluanberantas.com Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/5/2026), mantan Bendahara PMI Banyuasin, Wardiyah binti Abdul Wadud (51), tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dengan suara bergetar, Wardiyah mengaku dirinya hanya menjalankan tugas sebagai bendahara dan melaksanakan instruksi pimpinan organisasi saat itu, yakni Ketua PMI Kabupaten Banyuasin, dr. Sri Fitri Yanti, yang juga merupakan istri Bupati Banyuasin pada periode tersebut.

Suasana ruang sidang berubah haru ketika Wardiyah menyampaikan pengabdiannya selama lebih dari tiga dekade sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Kesehatan.

Ia mengaku tidak pernah membayangkan harus berhadapan dengan proses hukum yang menurutnya bermula dari kepatuhan terhadap perintah atasan.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan. Saya percaya semua yang diperintahkan merupakan bagian dari kebijakan organisasi dan akan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan,” ujar Wardiyah sembari meneteskan air mata.

Dalam pembelaannya, Wardiyah mengakui adanya kekhilafan karena terlalu mempercayai sistem dan arahan pimpinan. Namun, ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri ataupun melakukan korupsi.

Ia juga menyebut telah mengembalikan kerugian negara senilai lebih dari Rp325 juta sebagai bentuk itikad baik, meskipun menurutnya dana tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut, lanjut Wardiyah, telah membuat dirinya kehilangan pekerjaan, penghasilan, serta nama baik yang dibangun selama puluhan tahun.

Perkara ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul kesaksian dari Rendy Widyasworo dalam persidangan. Dalam keterangannya, Rendy mengungkap adanya dugaan permintaan dana sebesar Rp1,4 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya penghentian perkara.

Sementara itu, dana hibah PMI Banyuasin periode 2019–2021 yang dipersoalkan diketahui mencapai sekitar Rp2,08 miliar.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, dan operasional organisasi. Namun dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan, mulai dari pembelian fiktif hingga pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan.

Meski sejumlah fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran, dakwaan dan tuntutan hingga kini tetap berfokus kepada Wardiyah selaku bendahara.

Jaksa Penuntut Umum diketahui menuntut Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta.

Ketua DPD LIRA Kabupaten Banyuasin, Roni Paslah, turut menyoroti jalannya proses hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai penanganan kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dan asas keadilan.

Menurut Roni, berdasarkan ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2013 juncto PP Nomor 50 Tahun 2018, bendahara pada prinsipnya menjalankan pencairan anggaran atas perintah pengguna anggaran atau pimpinan lembaga.

“Publik tentu berharap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran diperiksa secara objektif dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Roni. Sabtu (9/5/2026).

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius masyarakat karena dinilai mencerminkan pentingnya integritas, profesionalitas, dan keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Hingga kini, persidangan masih terus bergulir dan masyarakat menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *