KAMPAR | Haluanberantas.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, menegaskan bahwa proses kerja sama antara perusahaan media dengan Pemerintah Kabupaten Kampar dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Penegasan itu disampaikan Lukmansyah Badoe kepada wartawan, Kamis (14/5/2026), menyusul munculnya berbagai tanggapan terkait pola kemitraan media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Menurutnya, seluruh media yang telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Kampar terlebih dahulu melewati proses verifikasi administrasi secara ketat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan legalitas perusahaan media memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Media yang sudah bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Kampar sudah kita cek kelengkapannya dan sudah sesuai aturan. Tidak ada tujuan kami menghalangi kebebasan pers,” ujar Lukmansyah.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah melakukan tekanan terhadap perusahaan media agar harus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kemitraan bersifat terbuka dan tidak ada unsur paksaan.
“Kami juga tidak memaksa rekan-rekan media harus bekerja sama. Semua berjalan sesuai mekanisme dan kebutuhan masing-masing perusahaan media,” tegasnya.
Lukmansyah mengatakan, langkah seleksi administrasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Dalam proses tersebut, Diskominfo Kampar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen perusahaan media, mulai dari legalitas badan usaha, struktur redaksi, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Hal itu disebut menjadi standar umum dalam menjalin kemitraan resmi dengan pemerintah daerah.
Ia menilai, mekanisme verifikasi administrasi justru menjadi upaya menciptakan kerja sama yang profesional antara pemerintah dan perusahaan pers. Sebab, pemerintah memiliki kewajiban memastikan media yang bermitra benar-benar aktif dan memenuhi ketentuan.
“Seleksi administrasi itu penting agar kerja sama berjalan profesional. Pemerintah tentu harus memastikan perusahaan media yang bermitra memiliki legalitas yang jelas,” katanya.
Di sisi lain, pernyataan Kepala Diskominfo Kampar tersebut muncul di tengah sorotan sejumlah kalangan terhadap pola kerja sama media dengan pemerintah daerah yang dinilai perlu dilakukan secara transparan dan terbuka.
Namun Lukmansyah memastikan, pihaknya tidak pernah membatasi ruang kerja jurnalistik maupun kebebasan pers di Kabupaten Kampar. Menurut dia, kritik dan kontrol sosial dari media tetap menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi.
“Kami menghormati kebebasan pers. Rekan-rekan media tetap bebas menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya lagi.
Ia juga berharap hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers dapat terus terjalin secara baik dan profesional, tanpa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang sehat antara pemerintah dan perusahaan pers dinilai penting untuk menjaga iklim informasi yang kondusif.
Selain itu, Lukmansyah menekankan bahwa kerja sama publikasi pemerintah bukanlah kewajiban mutlak bagi perusahaan media. Setiap media memiliki kebijakan dan independensi masing-masing dalam menentukan pola kerja sama.
“Yang jelas, kami terbuka kepada semua media selama memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)







