Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin Tangkap Dua Pengedar Sabu Ditemukan 45 Paket Narkoboy Siap Edar

BANYUASIN | Haluanberantas.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran barang haram. Berkat informasi dan kepekaan masyarakat, tim gabungan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah gudang di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Kemarin.

Dua pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial IS (23 tahun) dan SJ (29 tahun). IS adalah seorang buruh asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan SJ berprofesi sebagai petani/petani kebun yang beralamat di Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I. Keduanya kini berstatus sebagai tersangka pengedar narkotika.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Dian Idaman Syahputra, S.H., S.I.P., M.Si., M.H. Menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di gudang tersebut. Merespons laporan itu, anggota Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif.

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima informasi. Saat tiba di lokasi, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ujar Kasat Narkoba.

Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Berikut rinciannya:

– 45 (empat puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,60 gram.
– 1 (satu) bal plastik klip,
– 1 (satu) buah kotak warna biru,
– 1 (satu) buah kaleng aibon,
– 5 (lima) buah plastik klip bening,
– 1 (satu) lembar tisu
– 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna putih
– 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Markas Polres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, kedua pengedar tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Polres Banyuasin juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Kasat Narkoba. (Roni).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *