Siak, Haluanberantas.com – Polemik kepemilikan lahan yang melibatkan PT Ikadaya Yakin Mandiri kembali menjadi sorotan di Kabupaten Siak. Koalisi Masyarakat Siak Bersatu mendesak DPRD Siak segera menggelar hearing terbuka untuk menelusuri dugaan persoalan agraria yang disebut telah lama memicu keresahan masyarakat.
Desakan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Ketua DPRD Siak yang ditandatangani sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Tatang Syafwari dari PCB, Abdul Aziz dari Yayasan Pilar Madani, serta Lurah Kampung Rempak yang wilayahnya berkaitan dengan lokasi lahan dimaksud.
“Kami meminta DPRD mengambil langkah konkret agar masalah ini terang-benderang di hadapan publik,” ujar Tatang Syafwari.
Menurutnya, polemik tersebut tidak lagi sebatas persoalan administratif, tetapi telah berkembang menjadi isu yang memunculkan pertanyaan terkait legalitas Hak Guna Bangunan (HGB), dugaan tumpang tindih kepemilikan, hingga indikasi ketidaksesuaian data aset lahan yang dikuasai perusahaan.
Abdul Aziz menambahkan, perhatian publik juga tertuju pada lahan di kawasan Jalan Raja Kecik yang disebut masih tercatat sebagai bagian dari HGB perusahaan.
“Persoalan ini sensitif karena berkaitan dengan pembebasan lahan bernilai ratusan miliar rupiah pada masa lalu,” katanya.
Menindaklanjuti desakan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak melalui Ketua DPRD Siak merespons aspirasi tersebut dengan mengagendakan hearing yang akan digelar pada 18 Mei 2026 di Gedung DPRD Siak.
Dalam agenda itu, DPRD dijadwalkan memanggil PT Ikadaya Yakin Mandiri, BPN/ATR Siak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak, tokoh masyarakat, NGO, Ketua PCB, lurah setempat, serta sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Sejumlah pihak menilai agenda tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi terungkapnya berbagai fakta terkait dasar kepemilikan lahan hingga proses pembebasan aset yang sebelumnya disebut menyedot anggaran besar dari APBD Kabupaten Siak.**
Laporan: Zulfahmi, S.Pd.I







