BANYUASIN | Haluanberantas.com – Kepala Desa Tebing Abang Menolak Tanda Tangan Proposal Cetak Sawah, Bernomor ; 01/PM.TA/RB/Vl/2026. Warga bongkar kejahatan mafia tanah: pelanggaran hukum Agraria, RTRW, dan Pencaplokan Hak Rakyat!, Kemarin Jumat, 12/06/2026.
Skandal besar terungkap di Kabupaten Banyuasin. Kepala Desa Tebing Abang, Bapak Nuhasim, secara terang benderang mengakui ketidakberdayaannya menjalankan tugas konstitusional. Beliau menolak tegas untuk menandatangani proposal Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) dengan alasan yang mengejutkan:
“Saya mau menandatangani, tapi saya tidak sanggup dan takut melawan perintah langsung dari Bapak Bupati Banyuasin (H. Askolani). Beliau sudah perintahkan, lahan itu tidak boleh disentuh, tidak boleh dijadikan sawah, karena sudah diklaim menjadi milik pihak lain jelas Nuhasim.
Penolakan ini bukan tanpa alasan teknis, melainkan bukti nyata bahwa Kekuasaan Negara Telah Diperdagangkan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu yang diduga kuat bernama PT Rahmat Kelantan Sakti (PT RKS) dan dikendalikan oleh Anggota DPR RI, H. Wahyu Sanjaya.
Fakta hukum yang dilanggar ; Pelanggaran berat Hak Agraria dan Tata Ruang. Berdasarkan data hukum yang dimiliki oleh LSM LIRA dan warga masyarakat, penguasaan lahan seluas ± 1.074 Hektar oleh PT RKS adalah murni ilegal dan batil. Karena melanggar tumpuk-tumpuk aturan negara:
1. Pelanggaran Hukum Agraria dan Pertanahan;
– Tanpa legalitas: PT RKS Tidak memiliki Izin Prinsip, Izin Lokasi, maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
– Melanggar UU NO. 5 Tahun 1960: Pasal 4 & 28 mewajibkan tanah dikuasai secara sah dan untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan tanpa hak ini adalah murni Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Pasal 167 KUHP).
– Melanggar PERPPU NO. 51 Tahun 1960: Melarang keras pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
2. Pelanggaran Berat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
– Status Lahan Jelas Berdasarkan PERDA Kabupaten Banyuasin NO. 6 Tahun 2019, lokasi ini secara tegas ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
– Larangam Keras: Dalam Pasal 64 ayat (2) Huruf C, disebutkan secara eksplisit:
“Dilarang Melakukan Alih Fungsih Lahan dan Kegiatan yang Mengganggu Fungsi Pangan”
– Fakta nyata: PT RKS justru mengubah fungsi sawah menjadi area perkebunan/swasta. Ini adalah pelanggaran langsung terhadap Perda yang ditandatangani sendiri oleh Bupati Askolani.
3. Bukti Ilmiah Bukan Wilayah Perkebunan
– Berdasarkan Jurnal Ilmiah dan data wilayah, Kec Rantau Bayur bukanlah daerah unggulan untuk kelapa sawit atau karet.
– Fokus utama wilayah ini adalah Pertanian dan Perikanan
– Oleh karena itu, keberadaan PT RKS di sana adalah Sangat tidak sesuai dan merusak tatanan ekologis serta ekonomi rakyat.
💰 Modus kejahatan: Negara Membayar, Swasta Menguasai Warga juga membongkar skema busuk yang terjadi selama bertahun-tahun:
1. Tahun 2014-2018: Dibangun parit, tanggul, dan saluran air megah diduga menggunakan dana aspirasi APBD Provinsi Sumatera Selatan (Uang Rakyat).
2. Tahun 2021-Sekarang: Setelah aset negara jadi, tiba-tiba PT RKS muncul dan menguasai semuanya seolah milik pribadi.
3. Intimidasi: Adanya pernyataan dari oknum pejabat: “Jangan sentuh sana, itu tanah punya saya”, yang menyebabkan program Cetak Sawah dari Pemerintah Pusat dibatalkan secara sepihak.
Suara Warga di wakili Roni Paslah: Ini Pemerintahan Untuk Siapa?
Roni Paslah, Bupati LSM LIRA Kabupaten Banyuasin yang mewakili 251 KK warga, menyatakan kemarahannya.
“Ini sangat memalukan dan menyedihkan. Seorang Kepala Desa takut menandatangani hak rakyatnya sendiri karena perintah Bupati. Padahal secara hukum, tanah ini milik negara untuk pangan, bukan milik Bupati, bukan milik Anggota DPR, dan bukan milik perusahaan ilegal!”
“Bupati seharusnya melindungi RTRW dan Hak Agraria rakyat, tapi justru menjadi kompeni untuk melindungi penyerobot. Ini namanya Korupsi Kekuasaan dan Pemerintahan yang Diperdaganggkan tegasnya.
Roni Paslah Tuntutan Kami. Kami meminta kepada Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri ATR/BPN untuk segera:
1. Memproses H. Askolani selaku Bupati atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan melindungi kejahatan.
2. Menyatakan PT RKS sebagai ILEGAL dan segera menghentikan operasionalnya.
3. Memulihkan fungsi lahan agar segera dilaksanakan program Cetak Sawah Rakyat.
4. Mengusut tuntas aliran dana aspirasi yang diduga dikorupsi.
TANAH INI MILIK RAKYAT! HUKUM HARUS BERLAKU ADIL!







