SIAK | Haluanberantas.com – Upaya Kejaksaan Negeri Siak membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Siak akhirnya membuahkan hasil. Tiga pejabat pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap para penyedia barang dan jasa.
Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Negeri Siak melalui siaran pers yang diterima media pada Kamis (25/6/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor yang memenangkan tender maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Siak Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Siak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
JE, selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025.
AS, anggota Pokja UKPBJ Kabupaten Siak.
SF, anggota Pokja UKPBJ Kabupaten Siak.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, JE diduga menjadi aktor utama yang memerintahkan AS dan SF untuk meminta serta memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek agar menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.
Tidak hanya meminta, praktik tersebut diduga dilakukan dengan tekanan dan ancaman sehingga para kontraktor merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.
“Dari hasil penyidikan diketahui tersangka JE diduga memerintahkan tersangka AS dan SF untuk meminta serta memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di Kabupaten Siak agar menyerahkan sejumlah uang sebesar satu persen dari nilai proyek yang diperoleh,” demikian isi siaran pers Kejari Siak.
Uang yang terkumpul dari dugaan praktik pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp421 juta. Dana tersebut diduga dinikmati dan digunakan oleh para tersangka serta sejumlah anggota pokja lainnya.
Penyidik juga telah menyita seluruh uang yang berhasil dikumpulkan tersebut sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut tergolong berat karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Kejaksaan Negeri Siak menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Kejari Siak mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan para tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






