PEKANBARU | Haluanberantas.com –
Mirwansyah,SH.,MH & Suryadi,SH.,MH dari kantor Advokat MS Law Firm selaku kuasa hukum Zuhanda Agus dan Pahlawan Siregar telah resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan telah di register nomor perkara: 260/Pdt.G/2026/PN Pbr terhadap mantan Ketua Korpri Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Drs. Abdullah Mutalib.
Gugatan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas nasib dua klien kami yang kini telah menjalani pidana selama 1 tahun 11 bulan di Lapas Bangkinang. Menurut dalil gugatan kami, keduanya melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh pimpinan pada saat itu. Namun, ketika perkara hukum terjadi, klien kami menilai tidak terdapat pertanggungjawaban moral maupun materiil dari pihak yang memberikan penugasan tersebut.
Hari ini, dua orang yang telah berusia sekitar 71 tahun harus menjalani masa pidana, terpisah dari istri, anak, dan keluarganya. Dampak perkara ini tidak hanya dirasakan oleh mereka secara pribadi, tetapi juga oleh keluarga yang kehilangan sosok pencari nafkah dan mengalami penderitaan yang berkepanjangan.
Melalui gugatan ini, kami meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memeriksa secara menyeluruh dugaan tanggung jawab hukum pihak tergugat. Kami juga memohon agar pengadilan mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap salah satu aset yang menurut gugatan merupakan milik tergugat, yaitu ruko dua pintu yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 20, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, sebagai jaminan atas tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp10 miliar.
Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Bagi kami, perkara ini bukan semata-mata mengenai ganti rugi, tetapi juga mengenai prinsip pertanggungjawaban seorang pemimpin terhadap bawahannya. Seorang pemimpin tidak boleh lepas tangan ketika bawahan yang melaksanakan tugas berdasarkan perintah justru harus menanggung seluruh konsekuensi hukum seorang diri. Prinsip keadilan menuntut agar setiap pihak yang diduga memiliki tanggung jawab diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.
MS LAW FIRM
Mirwansyah, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat






