PEKANBARU, Haluanberantas.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus mengejar pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang batas akhir pembayaran 31 Agustus 2026.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Denny, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir dan segera memanfaatkan penghapusan denda PBB yang masih berlaku.
Langkah tersebut dibarengi dengan perluasan pelayanan melalui posko pembayaran yang ditempatkan di sejumlah kawasan permukiman, kelurahan, fasilitas umum hingga lingkungan masyarakat. Jadwal yang dikeluarkan Bapenda menunjukkan posko pelayanan PBB tersebar melalui sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan waktu pelayanan mulai pagi hingga selesai.
Denny mengatakan, keberadaan posko bukan sekadar tambahan tempat pembayaran, tetapi upaya pemerintah daerah mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Warga yang selama ini terkendala jarak atau waktu diharapkan dapat memanfaatkan titik pelayanan yang berada lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
“Kami memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami mengajak warga memanfaatkan kebijakan ini untuk membayarkan PBB,” kata Denny, Kamis (13/8/2026).
Bapenda juga telah menyiapkan jadwal pelayanan hingga penghujung Agustus. Sejumlah posko bahkan tetap dijadwalkan beroperasi pada akhir pekan.
Dalam jadwal UPT V, misalnya, pelayanan berlangsung mulai 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di berbagai titik, antara lain Kantor Lurah Binawidya, Jalan Melati, Jalan Jati Jabon, Jalan Naga Sakti, kawasan Jalan Cipta Karya, Jalan Sakato, Jalan Bahagia Perumahan Cipta Permata hingga Jalan Baru di kawasan RT 03/RW 11. Jadwal pelayanan UPT V tersebut tercantum dengan waktu mulai pukul 08.00 hingga selesai.
Sementara itu, jadwal UPT lainnya juga mencakup sejumlah kawasan di Kota Pekanbaru. UPT I melayani masyarakat di Kantor Camat Kulim, Masjid Paripurna Raudhatus Sholihin serta Perumahan Kuantan Regency. UPT II menjadwalkan pelayanan di Masjid Al Muttaqin dan Masjid Paripurna Babussalam Agrowisata.
Pelayanan juga menyasar wilayah lain. UPT III membuka titik pembayaran di kawasan Kopi Apa & Car Wash Jalan Tiram serta Kompleks Bali Pavilion.
Sedangkan UPT IV mencantumkan sejumlah lokasi seperti Pos Ronda Jalan Karya Makmur, Lapangan Bola Jalan Lily, Kantor Lurah Kampung Dalam, Masjid Asy-Syakirin, Senapelan, Payung Sekaki dan beberapa lokasi lainnya.
Pada jadwal lainnya, Bapenda kembali menempatkan posko di kawasan Perumahan Bukit Mutiara Permai, Perumahan Kuantan Jaya, Kantor Lurah Sungai Ukai dan Kantor Lurah Lembah Damai Rumbai. Pelayanan UPT III juga menyasar Kompleks Griya Sidomulyo, GOR Bumi Sejahtera dan Kompleks Citraland.
Menurut Denny, kemudahan akses tersebut seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Apalagi, kebijakan penghapusan denda memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang sebelumnya memiliki tunggakan.
Ia mengimbau warga yang masih menunggak PBB agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Jangan sampai kesempatan penghapusan denda terlewat hanya karena masyarakat menunda pembayaran.
“Pembayaran PBB merupakan kewajiban kita bersama. Masih ada waktu untuk menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu berakhir,” ucap Denny.
Denny menyebut penerimaan PBB memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Karena itu, Bapenda tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan. Dengan membuka posko di berbagai lokasi, pemerintah mencoba membawa pelayanan langsung lebih dekat kepada wajib pajak.
Bapenda berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2026.
Dengan batas waktu pembayaran yang semakin dekat, Denny kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan 31 Agustus sebagai hari untuk baru mulai membayar. Warga diminta memanfaatkan posko yang telah dijadwalkan dan menyelesaikan pembayaran lebih awal.
Kesempatan penghapusan denda dan kemudahan akses pelayanan tersebut diharapkan tidak disia-siakan. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, waktu untuk menyelesaikannya semakin terbatas.






