Pekanbaru, Haluanberantas.com – Persoalan legalitas F-SPTI Riau menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, bersama Ketua PD F-SPTI Riau Dedi Kusnedi di Pekanbaru, Kamis, 20 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung setelah Jumhur Hidayat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kedatangannya disambut Dedi Kusnedi bersama jajaran pengurus dan anggota F-SPTI Provinsi Riau.
Sebagai Ketua Umum KSPSI, Jumhur kemudian melanjutkan agenda dengan berdiskusi bersama pengurus F-SPTI Riau. Pertemuan turut dihadiri pakar tata negara dan politik, Refly Harun, yang ikut menyimak pembahasan mengenai posisi organisasi serta persoalan legalitas kepengurusan F-SPTI di Riau.
Pembahasan mengerucut pada keberadaan kepengurusan F-SPTI di Provinsi Riau. Dedi Kusnedi menyampaikan kondisi organisasi yang menurutnya masih menghadapi persoalan legalitas dan berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan apabila tidak memiliki kejelasan mengenai legal standing.
Jumhur pun mempertanyakan keberadaan kepengurusan lain yang mengatasnamakan F-SPTI di wilayah tersebut.
«”apa masih ada (F.SPTI) yang lain di provinsi riau ini selain (F.SPTI) yang di ketuai oleh saudara “Dedi Kusnedi ” kata Muhammad Jumhur Hidayat.»
Menurut Dedi, persoalan tersebut perlu segera memperoleh kejelasan agar tidak berkembang menjadi gesekan antarkelompok pekerja. Ia menilai setiap organisasi pekerja perlu memiliki dasar hukum dan legal standing yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut PP F-SPTI yang dipimpin CP Nainggolan sebelumnya telah memberikan keterangan kepada Polda Riau terkait legalitas organisasi serta menyerahkan dokumen yang mereka klaim sebagai dasar legalitas kepengurusan.
Dedi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah administratif dengan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya unit yang menangani pembinaan hubungan industrial, untuk meminta kejelasan mengenai status dan kedudukan F-SPTI.
“Kita disini sudah bisa melihat bahwa (F.SPTI) mana yang benar dan yang tepat. kenapa, karena dari kubu-kubu lain tidak pernah dikunjungi oleh ketua umum (KSPSI) pusat ” Ungkap Dedi Kusnedi.
Dedi menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk menyusun arah organisasi secara lebih jelas sekaligus memastikan kepengurusan yang dijalankan memiliki pijakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut F-SPTI yang dipimpin CP Nainggolan memiliki dokumen badan hukum, pencatatan serta dokumen terkait hak cipta yang menurutnya menjadi dasar bagi keberadaan organisasi tersebut.
“Kita disini sudah mengetahui bahwa, kitalah f.spti yang sah.karena setiap organisasi yang berlaku di negara indonesia ini, kalo ingin di anggap legal, itu wajib barbadan hukum dan wajib mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP ). hanya (F.SPTI) yang di ketuai ” CP Nainggolan” lah yang mempunyai badan hukum dan (NPWP). inilah kebenaran” kata Dedi Kusnedi.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan kerangka hukum organisasi serikat pekerja. F-SPTI menyatakan menjalankan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSPSI sebagai konfederasi induk, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sejumlah pengurus dan anggota F-SPTI yang berada dalam barisan Dedi Kusnedi turut menyampaikan kondisi organisasi di berbagai daerah di Riau. Mereka berharap persoalan kepengurusan dapat memperoleh penyelesaian yang jelas sehingga aktivitas pekerja tidak terganggu dan situasi di lapangan tetap kondusif.
Persoalan legalitas tersebut mendapat perhatian serius dari Jumhur Hidayat. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum KSPSI, ia menyimak berbagai keterangan yang disampaikan Dedi Kusnedi dan jajaran pengurus F-SPTI Riau.
Pertemuan itu menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan sekaligus membicarakan langkah lanjutan terkait posisi organisasi F-SPTI di Riau. Dedi berharap pembahasan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan dan instansi yang berwenang.
Agenda kemudian ditutup dengan suasana kekeluargaan melalui foto bersama antara Jumhur Hidayat, Dedi Kusnedi, jajaran pengurus serta pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Catatan redaksional: Sejumlah klaim mengenai legalitas kepengurusan F-SPTI dalam naskah ini merupakan keterangan pihak Dedi Kusnedi dan belum diposisikan sebagai putusan hukum baru. Sumber resmi Kementerian Lingkungan Hidup mencatat Moh Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH sekaligus Ketua Umum KSPSI periode 2022–2027.**
Laporan: Zulfahmi.S.Pd.






