Bukit Batu, Haluanberantas.com – Pedagang Minyak atau warung – warung kelontong (sembako) yang selama ini mengecer minyak melalui jerigen yang dijual kepada masyarakat agar Pemerintah, tetap memberikan rekom seperti biasa.
Tokoh Masyarakat Teluk Air Ujang menyampaikan informasi tentang kebijakan baru yang membatasi akses masyarakat terhadap minyak eceran. Kebijakan ini dihasilkan dari rapat antara pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan dengan Pertamina melalui zoom meeting.
“Kebijakan tersebut menyatakan bahwa desa dan kelurahan tidak boleh memberikan rekomendasi bagi penjual minyak eceran, kecuali untuk nelayan. Masyarakat pembeli kendaraan roda dua dan roda empat diharuskan membeli langsung ke SPBU.” jelas Ujang, Minggu, 8 Juni 2025, kepada Media ini.
Ujang mengungkapkan keprihatinannya tentang kebijakan ini, karena dinilai merugikan masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari SPBU.
“Masyarakat yang membutuhkan minyak dalam jumlah kecil akan kesulitan membelinya di SPBU, sehingga berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat.” ungkap Ujang.
Sebelumnya, pemerintah desa dan kelurahan memberikan rekomendasi kepada pengecer minyak untuk membantu masyarakat. Namun, sejak rapat pemerintah dengan Pertamina, beberapa desa tidak lagi mengeluarkan rekomendasi ini.
Ujang berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Kebijakan yang lebih inklusif dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara luas diharapkan dapat membantu masyarakat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih lancar dan produktif.
Kita harapkan pihak pemerintah khususnya dan pihak desa ,kelurahan maupun Pertamina tetap merealisasikan seperti biasa ” harapnya.**