Kebijakan Jam Kerja Baru bagi THL di DLHK Pekanbaru Tuai Protes, Diduga Sarat Praktik ‘Kucing-Kucingan’ Terselubung

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang tergabung dalam sift siang protes terhadap kebijakan baru terkait jam kerja. Aksi protes yang berlangsung di Taman Kacang Mayang pada Senin (21/4/2025) sore itu dipicu oleh perubahan jadwal kerja yang dinilai mendadak, tidak profesional, serta tidak transparan.

Sebelumnya, para THL bekerja dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Namun, kebijakan baru mengubah waktu pulang menjadi pukul 20.00 WIB, tanpa ada penyesuaian gaji dan tanpa pemberitahuan resmi kepada seluruh pekerja.

“Kami sudah puluhan tahun kerja dari jam 13.00 sampai jam 17.00. Kalau sekarang kenapa diubah jadi sampai jam 20.00 malam?” keluh salah satu THL kepada Koordinator THL DLHK Pekanbaru, Budi.

Protes muncul bukan semata soal jam kerja yang lebih panjang, namun juga karena tidak ada penyesuaian terhadap gaji yang diterima. Saat ini, gaji yang mereka terima berkisar dua jutaan rupiah per bulan. Mereka merasa jam kerja tambahan seharusnya diikuti dengan kompensasi yang sepadan.

“Kami bukan tidak mau kerja, tapi tolong hargai kami. Kalau disuruh kerja sampai malam, ya sesuaikan juga gajinya,” tambah salah satu THL lainnya yang hadir.

Menurut THL berinisial B, perubahan jadwal seharusnya diumumkan secara resmi dan menyeluruh. Namun, kenyataannya hanya segelintir THL yang dipanggil secara terbatas, bahkan pertemuan pun dilakukan di taman terbuka, bukan di kantor resmi.

“Seharusnya panggil semua THL. Jangan seperti ini, diam-diam dan seperti main kucing-kucingan. Kami jadi curiga, apa kebijakan ini hanya untuk kami beberapa orang saja?” tanya B dengan nada kesal.

Ia juga mengaku bahwa ancaman pemecatan tersirat apabila ada yang tidak mengikuti aturan baru.

“Kalau kami tidak ikut, katanya mau dikasih SP1 dan disuruh mengundurkan diri. Ini sudah seperti pemaksaan,” tambahnya.

Sejumlah THL lainnya mengaku khawatir dengan kondisi keluarga mereka di rumah jika harus pulang malam setiap hari. Mereka menuntut agar ada pertimbangan dan solusi dari pihak DLHK.

“Kalau pulang jam 8 malam, sampai rumah bisa jam 9. Anak-anak belum makan, belum mandi. Kami minta solusi saja. Jangan hanya asal perintah tanpa pikirkan kehidupan kami juga,” kata salah satu THL saat berdiskusi panas dengan Korlap Budi.

Sementara itu, Budi selaku Koordinator THL mengaku hanya menjalankan instruksi dari pimpinan. Ia menyebutkan bahwa aturan jam kerja selama 8 jam sudah tercantum dalam kontrak kerja para THL.

“Saya hanya menyampaikan instruksi pimpinan. Dalam kontrak jelas disebutkan bahwa jam kerja adalah 8 jam per hari,” jelas Budi kepada media.

Menanggapi keberatan para THL, Budi membuka opsi agar pekerja yang tidak setuju dapat langsung bertemu dengan Kepala Dinas.

“Kalau memang ada yang keberatan, saya siap fasilitasi untuk bertemu langsung dengan kepala dinas. Silakan sampaikan aspirasi secara langsung,” pungkasnya.

KEND.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *