Nias Selatan, Haluanberantas.com – Pasangan calon nomor urut 1, Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nakhe, ST MM (Sokhi-Yusuf), resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nias Selatan periode 2025-2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan di Hotel Yonnas, Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan, pada Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, menyampaikan bahwa pasangan Sokhi-Yusuf meraih 64.431 suara atau 48,85% dari total suara sah dalam Pilkada 2024.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan nomor urut 1, saudara Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nakhe, ST MM, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan terpilih pada Pilkada 2024,” ujar Benimeritus Halawa.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nias Selatan dalam Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, dua pasangan calon lainnya, yaitu paslon nomor urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (IdeFol) dan paslon nomor urut 4 Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo (Faoita), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Nias Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak.
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id), MK tidak dapat menerima permohonan paslon nomor urut 3, Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Nias Selatan 2024.
Dalam Putusan Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan pemohon melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta PMK Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon untuk perkara Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Sementara itu, gugatan paslon nomor urut 4, Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo (Faoita), juga ditolak MK. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa permohonan Faoita tidak memenuhi syarat formil karena kurangnya bukti konkret terkait dugaan pelanggaran. Permohonan tersebut dinilai kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikabulkan.
Dengan keluarnya putusan MK ini, seluruh sengketa Pilkada di Kabupaten Nias Selatan dinyatakan selesai. Dalam waktu dekat, Sokhi-Yusuf akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan periode 2025-2029, bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia, sesuai agenda pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan terpilih, Sokhiatulo Laia, yang didampingi wakilnya Yusuf Nakhe, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam membangun Nias Selatan menuju masa depan yang lebih baik.
“Kemenangan ini bukan hanya milik kami sebagai pasangan calon atau tim kami, tetapi ini adalah kemenangan seluruh rakyat Nias Selatan. Mari kita bersatu dan bekerja sama membangun daerah yang kita cintai ini,” ujar Sokhiatulo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, termasuk KPU, Bawaslu, aparat keamanan TNI/Polri, serta masyarakat yang telah menjaga jalannya demokrasi dengan aman dan kondusif.
(Tim Redaksi)