Aturan Baru Dishub Riau Dinilai Persulit Sopir AKDP di Tengah Sulitnya Ekonomi, Kadis Bungkam

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Para pengemudi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Riau mengaku bingung dan kecewa atas kebijakan terbaru Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau yang menghentikan penerbitan izin trayek bagi mobil AKDP yang tidak memiliki STNK atas nama perusahaan (PT).

Salah seorang sopir AKDP, Indra, yang melayani rute Pekanbaru–Tembilahan, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan mendadak tersebut. Akibat kebijakan itu, ia tidak dapat memperpanjang Kartu Pengawas (KP) atau izin trayek mobilnya, meski selama ini perpanjangan rutin dilakukan setiap tahun melalui Direktur PT Nusantara Refi Abadi, Amir Husin, SE.

“Biasanya perpanjangan diurus PT, dan selama ini tidak pernah ada masalah. Tapi tahun ini mendadak ditolak karena katanya STNK harus atas nama PT,” ujar Indra, Jumat (25/4/25).

Amir Husin selaku Direktur PT Nusantara Refi Abadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan izin trayek sejak empat bulan lalu. Saat itu, Dishub Riau hanya menerbitkan izin untuk empat unit mobil, sementara sisanya dijanjikan akan dikeluarkan pada April 2025.

Namun, saat ditanyakan langsung ke Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Riau, Ongki, alasan baru pun muncul.

“Menurut Ongki, sekarang mobil AKDP wajib memiliki STNK atas nama PT. Kalau masih atas nama pribadi, izin tidak bisa diterbitkan,” ungkap Amir.

Amir menyayangkan perubahan aturan yang tidak disertai dengan pemberitahuan resmi dari Dishub Riau, baik kepada perusahaan maupun pemilik kendaraan. Ia menilai hal ini kurangnya transparansi dan dapat menimbulkan kesan negatif terhadap pelayanan publik.

“Seluruh dokumen persyaratan sudah kami serahkan sejak empat bulan lalu. Tapi tiba-tiba ditolak dengan alasan baru. Kami tidak diberi pemberitahuan apa pun sebelumnya,” tambahnya.

Amir juga mempertanyakan relevansi aturan tersebut. Menurutnya, baik STNK atas nama PT maupun atas nama pribadi, keduanya tetap membayar pajak sesuai aturan. Ia menyebut bahwa urusan STNK merupakan kewenangan Polri dan Samsat, bukan Dishub.

“Saat ini kondisi ekonomi sedang sulit, tapi malah dibuat aturan yang makin menyulitkan rakyat kecil. Kendaraan kami pajaknya hidup, STNK aktif, tapi izinnya tidak bisa diperpanjang. Ini sangat tidak adil,” tegas Amir.

Senada dengan itu, sopir Indra juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan oleh Dishub Riau. Ia menuding banyak kendaraan pelat hitam yang masih beroperasi sebagai angkutan umum namun tidak ditertibkan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 127 jelas disebutkan bahwa angkutan umum harus memiliki trayek. Tapi mengapa yang pakai pelat hitam tidak ditindak?” keluhnya.

Amir berharap Dishub Riau dapat meninjau ulang kebijakan ini dan memberikan solusi yang adil bagi para pengusaha dan sopir angkutan umum. Ia meminta agar aturan dijalankan secara prosedural dan tidak memberatkan masyarakat.

“Kami mendukung penegakan aturan, tapi jangan tiba-tiba dan sepihak. Komunikasikan dengan baik kepada pelaku usaha agar tidak terjadi kebingungan seperti ini,” tutup Amir.

Sementara itu, saat media ini mencoba mengonfirmasi Kadishub Provinsi Riau, Andi Yanto, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (26/5/25) siang, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Pada hari yang sama, Kabid Angkutan Darat Dishub Riau, Ongki, menjelaskan bahwa ketentuan perusahaan angkutan dan STNK atas nama PT sudah berlaku lama, bukan aturan baru dari Dishub.

Saat ini, sebut Ongki, bahwa bukan hanya PT Nusantara, tetapi semua perusahaan angkutan sudah beralih dari atas nama pribadi ke atas nama PT (Perseroan Terbatas).

“Semua perizinan angkutan umum yang dikeluarkan sudah sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 dan PP No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan. Semua angkutan umum wajib berbadan hukum dalam bentuk PT, BUMN, BUMD, atau koperasi, bukan atas nama perorangan,” ujar Ongki.

“Unit lainnya masih dapat diterbitkan karena PT Nusantara sebelumnya berbentuk CV dan baru beralih menjadi PT pada tahun 2025. Untuk penambahan unit berikutnya, wajib atas nama PT, tidak lagi atas nama perorangan. Ketentuan ini berlaku untuk semua perusahaan AKDP lama yang beralih dari CV ke PT,” tambahnya.

Saat ditanya apakah Dishub Riau sudah melakukan sosialisasi terkait ketentuan ini, Ongki menyatakan bahwa sosialisasi sudah dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *