Polresta Temukan Indikasi Penyimpangan, Tunggu Hitungan Kerugian Negara: Apakah Eks Kepala Disperindag Terlibat?

PEKANBARU, Aroma busuk korupsi kembali tercium di tubuh Pemerintah Kota Pekanbaru. Kasus dugaan penyelewengan anggaran melalui pengadaan barang lewat sistem E-Katalog di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023–2024 telah terindikasi kuat adanya penyimpangan di dalam prosesnya.

Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau yang sejak awal menyoroti kasus ini, secara resmi telah melaporkan indikasi penyimpangan tersebut ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Pekanbaru pada 10 Maret 2025 lalu. Desakan agar segera ada penetapan tersangka pun terus digencarkan.

Akhirnya proses penyelidikan yang telah dilakukan mulai memperlihatkan titik terang. Melalui salah satu Penyelidik Tipidkor menyampaikan, bahwa Polresta Pekanbaru telah menemukan adanya indikasi penyimpangan/perbuatan melawan hukum khususnya dalam beberapa kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024.

Saat ini Penyelidikan Tipidkor masih memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan guna pemenuhan alat bukti, dan selanjutnya akan melakukan kordinasi dengan pihak BPKP atau BPK selaku lembaga yang memiliki keahlian khusus dalam melakukan audit investigasi untuk menemukan adanya kerugian keuangan negara.

Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menyambut baik perkembangan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut agar tidak berhenti di meja penyidikan semata.

“Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polresta Pekanbaru, namun kami juga mengingatkan, jangan ada tebang pilih. Kasus ini harus tuntas, siapapun yang terlibat, baik pejabat maupun kroni-kroninya, wajib ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan. Rakyat sudah muak dengan permainan anggaran yang hanya menguntungkan segelintir orang,” tegas Batubara dengan lantang.

Sumber : Ribaknews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *