PEKANBARU, Haluanberantas.com – Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai tidak mengambil langkah tegas terhadap sebuah gedung megah enam lantai milik Universitas Prima Indonesia yang berdiri di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Tengkerang Timur, Kota Pekanbaru. Bangunan tersebut diduga tidak mengantongi sejumlah izin wajib, termasuk Izin PBG, AMDAL dan AMDALALIN.
Dugaan ini tidak lagi sekadar isu karena dua surat resmi dari dinas teknis Pemko Pekanbaru justru memperjelas bahwa gedung kampus tersebut tidak memiliki izin dasar untuk berdiri maupun beroperasi.
Surat pertama berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, tertanggal 20 Oktober 2025, bernomor 790/DPUPR-CK/EERE/X/2025.
Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas PUPR, Edward Riansyah, SE., MM, itu menyatakan bahwa hingga hari surat diterbitkan, tidak ada satu pun izin PBG yang terbit maupun diajukan untuk bangunan enam lantai milik Universitas Prima Indonesia dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Pernyataan resmi tersebut menegaskan bahwa gedung kampus itu tidak memenuhi persyaratan legal sebagaimana diatur dalam ketentuan bangunan gedung.
Surat kedua datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, bernomor B.500.16.6.5/DPMPTSP-BPKPL/1174/2025, tertanggal 23 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala DPMPTSP, Drs. Mahyuddin, dinyatakan bahwa hasil peninjauan lapangan dan koordinasi dengan PUPR dapat disampaikan bahwa gedung enam lantai tersebut tidak memiliki izin PBG, izin analisis dampak lingkungan (AMDAL), maupun izin analisis dampak lalu lintas (AMDALALIN).
Surat ini merupakan jawaban atas permintaan klarifikasi dari Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Pemantau Riau (GEMMPAR Riau) pada 13 Oktober 2025.
Meski dua dinas teknis telah mengeluarkan surat resmi yang memperjelas ketiadaan izin, hingga saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru belum melakukan penghentian aktivitas maupun penertiban terhadap bangunan tersebut. Bangunan enam lantai itu tetap berdiri dan diduga tetap beroperasi tanpa penegakan aturan.
Kondisi ini mendapatkan tanggapan dari Ketua LSM GERAK Riau, Emos. Ia meminta Pemko Pekanbaru tidak tinggal diam dan segera menindak bangunan yang sudah terbukti tidak memiliki izin.
“Pemko melalui PUPR dan DPMPTSP sudah mengeluarkan surat resmi bahwa gedung itu tidak memiliki izin. Lalu kenapa tidak ada tindakan dan tidak dihentikan operasionalnya?,” kata Emos, Sabtu (15/11/2025).
Emos menyampaikan bahwa pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh membiarkan pelanggaran aturan, terlebih pada bangunan besar yang memiliki risiko terhadap keselamatan warga sekitar.
“Mereka sudah keluarkan surat resmi tapi tidak ada langkah tegas. Mohon Wali Kota Pekanbaru segera menertibkan bangunan liar itu. Hentikan seluruh kegiatannya sesuai aturan,” ucapnya.
Emos juga mengingatkan bahwa pembangunan dan operasional gedung tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian negara. Tanpa izin resmi, tidak ada retribusi dan pajak yang masuk ke kas daerah.
“Ini jelas merugikan negara. Mereka tidak bayar pajak. Apakah Pemko sengaja membiarkan pelanggaran seperti ini?,” tegasnya.
Selain potensi kerugian negara, ketiadaan AMDAL dan AMDALALIN juga dinilai dapat berdampak bagi lingkungan sekitar dan kelancaran lalu lintas di area tersebut, terutama karena bangunan tersebut berfungsi sebagai kampus yang akan menampung banyak aktivitas harian.
Hingga berita ini diturunkan, Pemko Pekanbaru dan dinas terkait belum menyampaikan alasan atas tidak adanya langkah penindakan, meskipun dua surat resmi telah menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang dikonfirmasi media ini pada Sabtu (15/11/25) malam mengenai dugaan pembiaran bangunan tanpa izin tersebut, tidak memberikan jawaban.
Pertanyaan mengenai dasar pembiaran, padahal PUPR dan DPMPTSP sudah memastikan gedung enam lantai milik Kampus UNPRI itu tidak mengantongi izin PBG maupun dokumen lingkungan, juga belum ditanggapi Wikota Pekanbaru, Agung Nugroho, hingga berita ini diturunkan.







