PEKANBARU | Haluanberantas.com – Dewan Pimpinan Pusat Generasi Pemuda Nias Bersatu (DPP-GPNB) mendesak Polres Pelalawan mengusut tuntas dan menangkap seluruh pelaku pengerusakan rumah milik ML, warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketua Umum DPP GPNB, Hadiriku Zega, menyampaikan sikap tersebut dalam wawancara eksklusif di Pekanbaru, Senin (17/11/2025).
Menurut Hadiriku, aksi pengerusakan dan pembakaran sepeda motor milik ML sudah beredar luas di media sosial
(berbagai platform). Dari berbagai video yang diterima, tampak massa dalam jumlah besar merusak rumah korban hingga hancur lalu membakar sepeda motor.
“Terlepas dari alasan apa pun, jika memang ada persoalan dengan pemilik rumah, semestinya dibicarakan secara baik-baik. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, merusak rumah orang, apalagi membakar sepeda motor,” tegas Hadiriku.
Ia menyatakan bahwa tindakan merusak dan membakar barang milik warga adalah pelanggaran hukum.
“Negara ini memiliki aturan. Perbuatan seperti itu tidak dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Hadiriku juga menyinggung keberadaan beberapa oknum polisi dalam rekaman video saat massa membakar sepeda motor.
Menurutnya, keberadaan aparat semestinya disertai tindakan untuk mencegah aksi tersebut.
“Ini yang sangat kami sesalkan. Dalam video itu terlihat massa membakar motor, dan ada oknum polisi di lokasi. Tapi mengapa didiamkan? Seharusnya pelaku diamankan, bukan dibiarkan. Ini pertanyaan besar bagi kami,” ucapnya.
Karena itu, GPNB mendesak Polda Riau dan Polres Pelalawan untuk segera menangkap seluruh pelaku tanpa menunda.
“Kami meminta Kapolda Riau turun tangan dan Polres Pelalawan segera bertindak. Perusakan dan pembakaran harta milik warga tidak bisa ditoleransi. Hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian,” tutup Hadiri ku Zega.
Untuk diketahui, ML telah membuat laporan resmi ke Polres Pelalawan dengan nomor:
LP/B/123/XI/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 14 November 2025 pukul 16.52 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Polres Pelalawan maupun Polda Riau terkait proses penanganan kasus tersebut.
KEND ZAI.







