PEKANBARU, Haluanberantas.com – Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat kepada warga di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (27/11/2025). Hadir dalam kesempatan itu segenap masyarakat setempat serta pemangku kebijakan.

Agenda ini merupakan realisasi penyebarluasan Perda, yang disampaikan merupakan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tantang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penyampaian dilakukan sebaik mungkin sehingga dapat dipahami oleh masyarakat terkait aturan tersebut.
“Kita menyampaikan Perda terkait Trantibum ini untuk memberitahukan kepada masyarakat bagaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tenteram dan aman,” kata Muhammad Isa Lahamid.
Perda yang lahir awal Desember 2021 lalu itu bertujuan untuk mengatur ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya.

“Perda ini mencoba mengatur agar ruang kota, jalan trotoar, fasilitas umum, jalur hijau, atau bahu jalan agar tidak disalahgunakan, sehingga menjaga keteraturan, kenyamanan dan estetika kota juga,” urainya.
Diterapkannya aturan ini tentu dapat mengatasi persoalan seperti kemacetan, semrawut trotoar dan kebedaraan bangunan liar. Adanya aturan ini juga menjadi dasar hukum agar ruang publik tetap tertata dan nyaman untuk semua warga.
“Mari kita sama-sama memahami dan ikut serta dalam menerapkan aturan ini agar keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru ini dapat terlaksana,” tutupnya.

Untuk diketahui, selain di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, Sosialisasi Perda Trantibum ini dilakukan Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid juga di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh, Jalan Ahmad yani Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, Jalan Betet Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi, yang semua itu dilaksanakan pada Kamis 27 November 2025 sejak pukul 09.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.

Kemudian pada Jum’at 28 November 2025 pukul 09.00 WIB di Jalan Balam Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi, pukul 13.00 WIB di Jalan Rajawali Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi dan terakhir di Jalan Teratai Kecamatan Sukajadi.
(Galeri foto DPRD Kota Pekanbaru)







