Pekanbaru, Haluanberantas.com – Sehubungan dengan belum adanya tindakan berarti dari Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus dugaan korupsi dana PI (Penyertaan Modal/Proyek Investasi) sebesar Rp 551 miliar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Sekaligus merujuk pada aksi unjuk rasa pertama kami beberapa waktu lalu, maka dengan ini Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) akan melakukan Aksi Unjuk Rasa yang besar Jilid II didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pernyataan:
1. KECEWA dan KRITIS terhadap sikap lamban Kejati Riau dalam proses penegakan hukum – meskipun sudah ada tersangka dalam kasus ini, yakni Afrizal Sintong selaku mantan Bupati Rohil dan rekan kuasa hukumnya, Zulkifli, hingga kini belum disidangkan secara terbuka.
2. PENEGASAN bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bila benar-nilai dan asas keadilan ditegakkan, maka publik berhak tahu: mengapa proses hukum terhadap oknum terduga penyalahgunaan dana publik demikian lambat? Apakah ada intervensi – atau ketidak beranian – dari pihak berwenang?
3. MENUNTUT agar Kejati Riau segera mengambil tindakan tegas:
Segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan menjadwalkan persidangan tanpa penundaan.
Menetapkan dengan jelas status tersangka dan transparan dalam proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Memberikan penjelasan publik atas segala penundaan dan hambatan dalam pengusutan kasus ini.
4. PERINGATAN KERAS: Bila Kejati Riau – khususnya pimpinan di tingkat atas – terus bersikap pasif, atau terkesan “melindungi” tersangka sehingga hukum tampak pandang bulu, maka GMPR akan kembali mengorganisir aksi unjuk rasa jilid II dalam skala yang lebih besar. Kami menegaskan: masyarakat tidak membutuhkan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan mental “tempe” tetapi APH yang tegas, profesional, dan berdiri tegak bersama hukum dan keadilan.
5. APEL kepada publik dan elemen mahasiswa serta pemuda di Riau untuk bersiap turun bersama jika Kejati Riau masih membisu. Kita akan kawal terus kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.
“Jika Kejati Riau tidak sanggup adili dan tetapkan tersangka secara adil – maka lebih baik mundur. Kami tidak butuh hukum yang tebang pilih. Kami butuh keadilan.” kata Ali Jung‑Jung Daulay S. Pd, Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) dalam keterangan resminya kepada awak media. Senin (8/12/2025).
Dengan sikap ini, GMPR menegaskan komitmennya terhadap transparansi, keadilan, dan kepedulian terhadap masa depan Provinsi Riau. Kami akan terus bertindak sebagai suara rakyat tanpa kompromi terhadap pelanggaran darurat terhadap amanat publik.**







