PEKANBARU | Haluanberantas.com – Aroma dugaan penipuan proyek kembali menyeret nama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Seorang kontraktor, HI, mengaku menjadi korban penipuan dan permainan licik oknum ASN di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi-Batu Gajah bernama Abdul Gapur. Modusnya, menjual proyek yang ternyata tak pernah ada.
HI menyebut kejadian ini bukan pertama kali. Ia sudah dua kali mengalami perlakuan serupa dari orang yang sama, namun tetap diberi harapan palsu dengan janji proyek tahun anggaran 2025.
Dalam pengakuan HI, Gapur bahkan memperlihatkan dokumen paket pekerjaan lengkap dengan tanda tangan Kepala UPT, Dendi Saputra, SH, M.Si, sehingga membuatnya percaya.
Segalanya berubah ketika proyek tersebut akan dimulai. Gapur meminta uang sebagai syarat agar pekerjaan diberikan. Namun yang diterima justru kekecewaan.
“Ini sudah ketiga kali saya tertipu. Uang saya dia ambil awal, proyeknya ternyata bohong. Uang cuma dikembalikan sebagian, sisanya menghilang tanpa penjelasan,” tegas HI ketika ditemui, Kamis lalu (30/10/2025).
Dikatakan HI bahwa dI awal, Gapur berjanji survei dilakukan dalam hitungan hari dan pekerjaan langsung berjalan.
Tapi hingga akhir Oktober, satu pun kegiatan tak terlihat. Uang fee sudah dipegang, proyek fiktif, HI hanya jadi korban harapan kosong,” ujar HI.
Dikonfirmasi saat itu, Abdul Gapur tak bisa mengelak dan mengakuai kejadian itu dan membenarkan dirinya telah mengambil uang kepada sang kontraktor, HI.
“Iya bang, uang memang ada saya ambil. Proyeknya tak jadi. Minggu depan saya kembalikan,” ujarnya.
Namun janji tinggal janji. Seminggu berlalu tanpa kabar. HI mengaku terus mengejar, tetapi Gapur selalu mencari alasan. Seakan kebal hukum, ia selalu mengulur waktu dan terus berbohong.
Lagi lagi, media mencoba mengonfirmasi ulang pada Senin (8/12/2025). Lagi-lagi jawaban Gapur tak konsisten.
Gaji dipotong dijadikan alasan baru, seolah menutupi dugaan bahwa uang tersebut sudah habis dan tak lagi dapat dikembalikan dengan cepat.
“Saya belum ada uang. Waktu itu saya janji, berharap dari gaji saya. Tapi gaji saya dipotong. Akhir tahun ini saya selesaikan. Bilang sama ibu, akhir tahun saya lunasi semua,” ujar
Gapur, Senin (8/12/25).
Ketika ditanya nominal, Gapur menyebut angka Rp45 juta yang telah ia terima dari HI.
“Kurang lebih 45 jutaan bang,” tambahnya.
HI akhirnya memutuskan tak bisa lagi memberi toleransi. Ia merasa dihina dan dipermainkan.
“Saya sudah cukup sabar. Janji terus, tapi tak ada kepastian. Saya rugi puluhan juta, sementara dia santai saja. Ini sudah kelewatan,” ujar HI, kepada media ini, Senin (8/12/25).
HI menyatakan dirinya telah memberi ruang untuk itikad baik, tapi karena yang datang justru kebohongan berulang, maka ia menyiapkan laporan resmi atas dugaan penipuan.
“Saya sudah tunggu sejak janji terakhir. Sampai hari ini nihil. Urusan ini akan saya bawa ke ranah hukum,” tegas HI.
Nama Kepala UPT, Dendi Saputra, tercantum dalam dokumen proyek yang digunakan sebagai pemikat. Namun hingga kini belum ada klarifikasi apakah tanda tangan itu asli atau dicatut untuk kepentingan pribadi Gapur. Jika benar dicatut, persoalan ini berlapis dan konsekuensinya jauh lebih berat. (KEND)







