Kepercayaan Publik Diuji, Polres Inhu Tangkap Oknum PNS PUPR Terkait Kasus Sabu

Inhu, Haluanberantas.com – Kepercayaan publik terhadap aparatur negara kembali diuji setelah aparat penegak hukum mengungkap keterlibatan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus narkotika. Melalui operasi senyap namun terukur.

Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu mengamankan seorang PNS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penindakan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke lapisan birokrasi negara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Hunian yang seharusnya menjadi ruang aman bagi warga itu diduga kerap dijadikan tempat berkumpul sejumlah orang hingga larut malam, sehingga memicu kekhawatiran warga sekitar.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

“Warga melihat adanya sejumlah orang yang sering berkumpul hingga larut malam. Keresahan itu kemudian disampaikan kepada kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Fahrian, Rabu (7/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Inhu di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan adanya indikasi kuat tindak pidana narkotika, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram. Selain itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit timbangan digital, 25 plastik pembungkus, dua sendok pipet, sebuah kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni EKI Riyadi alias EKI, seorang oknum PNS, serta ERI Multi alias ERI Kempeng dari kalangan swasta. Keduanya diduga sebagai pemilik narkotika yang ditemukan di lokasi, dugaan tersebut diperkuat oleh hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

“Selain dua tersangka utama, kami juga mengamankan seorang oknum PNS PUPR lainnya berinisial SFN yang berada di lokasi saat penggerebekan,” tambah Fahrian.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika secara fisik pada SFN, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Atas dasar tersebut, kepolisian memutuskan untuk menempuh langkah rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, terlebih jika melibatkan aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Ia memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami tegaskan, tidak ada pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik Polres Indragiri Hulu masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *