Redaksi

oleh
MEDIA CETAK & ONLINE

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Nomor : AHU-0074003.AH.01.01.2023

TENTANG :

PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

PT. HALUAN BERANTAS TERKINI

Rekomendasi Jasa Komunikasi & Informasi:

• Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin Atau Majalah

Nomor : 58130-00055/555/REKOM-LKI/03/2025

• Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.

Nomor : 63122-00126/555/REKOM-LKI/03/2025

Induk Berusaha/ Izin Usaha (NIB) :

Nomor : 0210230060356

NPWP Perusahaan :

Nomor : 505682088216000


DIREKTUR UTAMA    : ANDIKa FITRA

PIMPINAN UMUM      : ANDIKA FITRA


SUSUNAN REDAKSI :

Pemimimpin Redaksi : ANDIKA FITRA Z

Redaktur Pelaksana : INDRA

STAF REDAKSI : 

Firman Tanjung, Veriusman, Afdal, Andika

Iklan : Andika

Kaperwil/Biro/Wartawan Riau :

Kaperwil Riau : AFDAL.

Pekanbaru: Andika Fitra Zai, Afdal, Andrie, Ridho Saputra.|Kab. Pelalawan : Abdul Ingatan (Kabiro/cetak) | Kab. Siak : MUHAMMAD IKHSAN (KABIRO)|Kab. Bengkalis : Mutia (Kabiro).|Kab.Indragiri Hilir :  (Dicari).|Kab.Kampar : Ari Aprian Basri (KABIRO)|Kab. Rohil : Hafish Ahmad Sofi (Kabiro)

Perwakilan Sumut :

Medan : YAPRIMAN GEA, S.E., CPMP. | Kaperwil Kep. Nias : Arlin Buaya. |Kaperwil Kep. Nisel : Ingatan Telaumbanua S.H. |Kab. Nias : Arifman Jaya Lawolo (Kabiro). Kab. Nisut : ( Dicari ). |Kota Gunungsitoli : ( Dicari ).

Kepala Perwakilan Kepri

BAZOLO’OLI HALAWA

Perwakilan Sumbar : Novie Almana (Kaperwil).

Kab/kota Solok : Arben.

Perwakilan Jakarta : Simorakir

Kota Tanggerang : Mas Anang

Provinsi Sumetera Selatan : 

Kaperwil (Dicari). 

Kabupaten Banyuasian : Aben Suryadi (Kabiro Kab. Banyuasin) | Rendi (Wartawan Banyuasin)

Kota Palembang : Ali Hanafiah (Wartawan).

Provinsi Lampung Utara : 

Kab. Lampung Utara Rido Aldino (KABIRO).


Alamat Redaksi :

Jl. Sentosa, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tuah madani, Kota Pekanbaru – RIAU

Email : haluanberantasterkini@gmail.com

BANK    :

RIAU KEPRI : 1440800593

(PT. Haluan Berantas Terkini)


PERHATIAN:

Seluruh Wartawan Haluanberantas.com Selalu Dibekali Kartu Pers dan Surat Tugas, Serta Namanya Tercantum Didalam Box Redaksi. Redaksi Haluanberantas.com mempersilakan pengelolaan Media massa Cetak maupun Elektronik, mengutip berita teks maupun berita Foto dari situs ini, dengan syarat menyebutkan sumber berita. Penyebutan disarankan langsung dikutip langsung dalam berita, misalnya dengan mencantumkan sumber Haluanberantas.com tidak dilakukan penyingkatan sumber.“Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim. Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya”


KODE ETIK JURNALIS 

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.