MEDIA CETAK & ONLINE
Diterbitkan Oleh Perusahaan Pers Dengan Nama Badan Hukum :
PT. HALUAN BERANTAS TERKINI
NOTARIS :
KEVIN ARDIAN, SH., ME.,M.Kn.
Nomor : AHU – 00597.AH.02.01.Tahun 2014 Tanggal 08 Oktober 2014
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia (SK Menkumham).
Nomor : AHU-0074003.AH.01.01.2023
Rekomendasi Jasa Komunikasi & Informasi :
• Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin Atau Majalah
Nomor : 58130-00055/555/REKOM-LKI/03/2025
• Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
Nomor : 63122-00126/555/REKOM-LKI/03/2025
Induk Berusaha/ Izin Usaha (NIB) :
Nomor : 0210230060356
NPWP Perusahaan PT. Haluan Berantas Terkini:
Nomor : 505682088216000
Penasehat Hukum :
RAHMANNUR IKHUANZA, S.H.,M.H., Yunus, SH., Endang Wijaya, SE., SH., Temazisokhi, SH., Eprisman Arian Jaya, SH., Ridhuan Syahputra Notatema, SH., Ondroita Tafonao, SH., Mirwansyah, SH., MH
Pemimpin Umum : Firman Tanjung, S.E
Pemimpin Perusahaan : Firman
SUSUNAN REDAKSI :
Pemimimpin Redaksi : E. Donald Juntak, SH
Sekretaris Redaksi : Andika F. Z
Koordinator Liputan : MED
Staf Redaksi :
Firman Tanjung, Veriusman, Afdal, Andika
Iklan : Jupian. W, Made
Kaperwil/Biro/Wartawan Riau :
Kaperwil Riau : AFDAL.
Pekanbaru: Afdal, Andrie, Ridho Saputra.|Kab. Pelalawan : Abdul Ingatan (Kabiro/cetak) | Kab. Siak : MUHAMMAD IKHSAN (KABIRO)|Kab. Bengkalis : Mutia (Kabiro).|Kab.Indragiri Hilir : (Dicari).|Kab.Kampar : Ari Aprian Basri (KABIRO)|Kab. Rohil : Hafish Ahmad Sofi (Kabiro)
Perwakilan Sumut :
Medan : YAPRIMAN GEA, S.E., CPMP. | Kaperwil Kep. Nias : Arlin Buaya. |Kaperwil Kep. Nisel : Ingatan Telaumbanua S.H. |Kab. Nias : Arifman Jaya Lawolo (Kabiro). Kab. Nisut : ( Dicari ). |Kota Gunungsitoli : ( Dicari ).
Kepala Perwakilan Kepri
BAZOLO’OLI HALAWA
Perwakilan Sumbar : Novie Almana (Kaperwil).
Kab/kota Solok : Arben.
Perwakilan Jakarta : Simorakir
Kota Tanggerang : Mas Anang
Provinsi Sumetera Selatan :
Kaperwil (Dicari).
Kabupaten Banyuasian : Aben Suryadi (Kabiro Kab. Banyuasin) | Rendi (Wartawan Banyuasin)
Kota Palembang : Ali Hanafiah (Wartawan).
Provinsi Lampung Utara :
Kab. Lampung Utara Rido Aldino (KABIRO).
Alamat Redaksi :
Jl. Sentosa, Kel. Sidomulyo Barat.
Email : haluanberantasterkini@gmail.com
BANK :
RIAU KEPRI : 1440800593
(PT. Haluan Berantas Terkini)
PERHATIAN:
Seluruh Wartawan Haluanberantas.com Selalu Dibekali Kartu Pers dan Surat Tugas, Serta Namanya Tercantum Didalam Box Redaksi. Redaksi Haluanberantas.com mempersilakan pengelolaan Media massa Cetak maupun Elektronik, mengutip berita teks maupun berita Foto dari situs ini, dengan syarat menyebutkan sumber berita. Penyebutan disarankan langsung dikutip langsung dalam berita, misalnya dengan mencantumkan sumber Haluanberantas.com tidak dilakukan penyingkatan sumber.“Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim. Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya”
KODE ETIK JURNALIS
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Bagi Yang Berminat Bergabung di Media Cetak & Online Haluanberantas.com Menjadi Wartawan/Korwil/Kabiro di Setiap Kota/Babupaten di Seluruh Indonesia, Silahkan Hubungi : 087864489353