Siak, Haluanberantas.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 0322/Siak turut ambil peran penting dalam upaya penyelesaian konflik lahan pasca kerusuhan anarkis antara masyarakat Kampung Merempan Hulu dan Kampung Tumang, Kecamatan Siak, dengan pihak PT. Seraya Sumber Lestari (SSL).
Rapat tindaklanjut tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Tengku Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Mempura.
Dalam rapat tersebut langsung dipimpin Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si., didampingi oleh Dandim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, M.Han., Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., serta Wakil Ketua II DPRD Siak Laskar Jaya.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh legislatif dan pejabat penting, termasuk Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Muhtarom, S.Ag., Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, S.M., Anggota DPRD Siak Sabar Sinaga dan Umbarno, serta perwakilan dari instansi terkait seperti BPHL III Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Siak, KPH Sungai Mandau, BPKH XIX Riau, unsur Forkopimcam, penghulu kampung terkait, dan manajemen PT. SSL.
Dalam sambutannya, Bupati Siak menekankan pentingnya mediasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keharmonisan antara masyarakat dan perusahaan.”
“Ia menegaskan bahwa Pemkab Siak akan berupaya mencari solusi konkret dan meminta para penghulu melakukan pendataan kepemilikan lahan warga untuk memperjelas dasar permasalahan.” kata Bupati Afni.
Dandim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho menyampaikan bahwa penyelesaian konflik agraria harus berdasarkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Kita tidak ingin konflik ini berlarut dan menimbulkan ketegangan sosial. Kodim siap mendukung penyelesaian melalui koordinasi lintas sektor agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho.
Kapolres Siak dalam arahannya meminta masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengimbau PT. SSL untuk sementara waktu menghentikan seluruh aktivitas hingga proses penyelidikan selesai.
Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan sepihak PT. SSL yang langsung menggarap lahan tanpa koordinasi dengan pemerintah kampung dan warga. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka guna mencegah konflik horizontal di masyarakat.
Rapat menghasilkan berita acara kesepakatan sebagai berikut:
1. Menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional PT. SSL di area konflik.
2. Komitmen masyarakat untuk menghentikan penanaman kelapa sawit baru di lokasi sengketa.
3. Penyelesaian konflik akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pertemuan lanjutan akan dilakukan antara pimpinan PT. SSL dan Forkopimda Siak, DPRD, serta instansi kehutanan provinsi dan pusat, maksimal satu bulan sejak penandatanganan nota kesepakatan.
Upaya mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meredam potensi konflik lebih luas dan menjadi contoh penyelesaian konflik agraria berbasis dialog, hukum, dan kepedulian sosial.( Zul/ Pendim 0322/Siak.)