Bujang Dara Bengkalis 2025 Ricuh: Panitia Ditangkap Karena Gelar Acara Tanpa Izin Resmi

Bengkalis, Haluanberantas.com – Kompetisi “Pemilihan Bujang Dara Bengkalis 2025” yang dijadwalkan sebagai ajang promosi wisata dan bakat lokal berakhir ricuh Sabtu malam (25/10/2025) di Gedung Cik Puan. Acara ini ternyata digelar tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, memicu kemarahan ratusan peserta dan orang tua.

Menurut Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis, panitia hanya melakukan audiensi awal, tanpa mengurus izin formal.

Sejak awal, tanda-tanda ketidakberesan sudah terlihat: jadwal acara berubah hingga tiga kali, sementara peserta telah menyiapkan diri dengan biaya sendiri. Janji karantina dan malam puncak megah tidak pernah terealisasi; yang terjadi hanyalah pelantikan pengurus tanpa prosesi resmi.

Situasi memuncak saat kabar ketiadaan izin tersebar. Sekitar 150 pasangan peserta, masing-masing membayar Rp100.000, mendesak penjelasan soal hadiah, jadwal kegiatan, dan penggunaan dana pendaftaran. Panitia gagal menenangkan massa hingga kericuhan terjadi.

Ketua panitia, S alias Ihsan (22), warga Kota Tangerang, Banten, digiring ke Polres Bengkalis terkait dugaan pungutan tanpa dasar hukum.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyatakan bahwa S, alias Ihsan (22), diduga menipu ratusan pelajar dengan dalih kompetisi bakat dan prestasi.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang kuat, S adalah aktor utama dalam penipuan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin, 27 Oktober 2025.

Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan. Kasat Reskrim, Iptu Yohn Mabel, menyebut tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena masalah ekonomi.

Hingga kini, tercatat sekitar 300 korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan akan kami lanjutkan dan segera dikoordinasikan dengan jaksa untuk proses hukum di pengadilan,” tambah Yohn.

Polisi dan Disparbudpora Bengkalis mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap kegiatan yang mengatasnamakan pemerintah. Semua acara resmi wajib memiliki izin sebelum pelaksanaan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *