PT Suryakarsa Puspitraprima Diduga Tak Membayar Pesangon, Ruddin Sinaga Gugat Ke PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU | Haluanberantas.com – Mantan Kepala Cabang Duri PT Suryakarsa Puspitraprima, Ruddin Sinaga, resmi menggugat perusahaan tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Pbr, dengan Ruddin Sinaga sebagai penggugat dan PT Suryakarsa Puspitraprima sebagai tergugat.

Ruddin melalui tim kuasa hukumnya, Robert Siburian, SH, Sutrisno, SH, dan Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH dari Kantor Hukum Robert Siburian, SH & Rekan di Jalan Warta Sari No. 17 Pekanbaru, menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena pihak perusahaan diduga tidak membayarkan pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya diterima kliennya setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Perkara ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di PHI Pekanbaru. Kami menghadirkan dua saksi, keduanya mantan karyawan PT Suryakarsa Puspitraprima,” ujar Ridhuan kepada media, Rabu (12/11/2025).

Kuasa hukum penggugat mengungkapkan, gugatan PHI diajukan karena pihaknya tidak sepakat dengan Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Nomor 560/Disnakertrans-HK/144 tertanggal 11 Agustus 2025.

Menurut Ridhuan, mediator menggunakan peraturan perusahaan yang baru disahkan pada 24 Juli 2025, padahal Ruddin telah mengundurkan diri sejak 1 April 2025. Artinya, peraturan tersebut diberlakukan secara surut, yang bertentangan dengan asas hukum.

Selain itu, dalam anjuran mediator, uang pesangon tidak dimasukkan dalam perhitungan hak pekerja. Mediator hanya menetapkan hak Ruddin berupa uang pisah sebesar 2,5 bulan upah (Rp 32.928.200) dan sisa cuti yang diuangkan sebesar Rp 3.292.800, dengan total Rp 36.221.000.

“Padahal selama bekerja, klien kami tidak pernah mendapat surat peringatan atau melakukan pelanggaran,” tegas Ridhuan.

Ruddin Sinaga telah bekerja di PT Suryakarsa Puspitraprima sejak Oktober 2005 hingga April 2025, dengan masa kerja 19 tahun 5 bulan. Sejak tahun 2009 hingga 2025, ia menjabat sebagai Kepala Cabang Duri dengan sistem bagi hasil keuntungan 70% untuk perusahaan dan 30% untuk dirinya.

Namun, menurut kuasa hukum, selama 16 tahun (2009–2024) insentif tahunan sekitar Rp 100 juta yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

“Setiap kali klien kami meminta laporan keuntungan, pihak keuangan perusahaan selalu beralasan sibuk dan tidak sempat melakukan perhitungan,” kata Ridhuan.

Sementara itu, Pimpinan PT Suryakarsa Puspitraprima, Rimba King Halim, telah melaporkan Ruddin Sinaga ke Polda Riau atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/219/V/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Mei 2025.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/119/X/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 7 Oktober 2025.

Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan itu tidak berdasar. Mereka menjelaskan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang disebut digelapkan, sejatinya merupakan uang pinjaman pribadi yang telah disepakati dan dipotong dari gaji Ruddin sebesar Rp 3 juta per bulan sejak Januari 2019 hingga Maret 2025, dengan total pembayaran Rp 225 juta.

Begitu juga dengan uang sebesar Rp 202 juta dan Rp 36 juta yang disebutkan dalam laporan, disebutkan merupakan pinjaman pribadi yang diketahui oleh pihak perusahaan.

“Jika hubungan itu adalah pinjam-meminjam, maka masuk ranah perdata, bukan pidana. Unsur ‘melawan hukum’ dalam pasal penggelapan tidak terpenuhi,” tegas Ridhuan.

Dalam keterangannya kepada media, Ruddin Sinaga mengaku menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan.

“Saat itu saya diancam, jika tidak mau menandatangani surat pengunduran diri, saya akan dilaporkan ke polisi dan tidak bisa keluar dari perusahaan. Karena takut, akhirnya saya tanda tangan,” ungkapnya.

Ruddin juga mengaku tidak pernah mendapatkan insentif sesuai kesepakatan, tidak mengetahui adanya peraturan perusahaan, dan tidak pernah menerima laporan keuangan resmi terkait pembagian hasil kerja.

“Selama saya menjabat kepala cabang, tidak pernah ada audit dari distributor. Semua laporan keuangan dipegang oleh pihak pimpinan Perusahaan,” tambahnya.

Kuasa hukum berharap penyidik Polda Riau bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara ini.

“Kami percaya, berdasarkan bukti dan fakta hukum, tuduhan penggelapan terhadap klien kami tidak terbukti. Kami berharap keadilan berpihak kepada kebenaran,” tutup Ridhuan.

Pimpinan PT Suryakarsa Puspitraprima, Rimba King Halim, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (12/11/2025), Rimba menjawab melalui Kuasa Hukum nya Erick F Ang, terkait Ruddin itu, beliau telah menggelapkan dana perusahaan hampir 2 miliar, dia telah kami laporkan ke Polda Riau, ujar Erick.

Penulis: Hadi Zega

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *