Peserta Seleksi KPID Babel Gugat Validitas FPT, Desak DPRD Publikasikan Dokumen Penilaian

Pangkalpinang, Haluanberantas.com – Polemik seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung periode 2025–2028 memasuki fase krusial. Sejumlah peserta seleksi meminta DPRD Bangka Belitung membuka secara transparan seluruh dokumen nilai akhir fit and proper test (FPT) yang dihelat Komisi I DPRD, termasuk salinan Surat Keputusan Pleno yang menetapkan nama-nama calon komisioner terpilih.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Muri Setiawan bersama Eko Tejo, Jumat (5/12/2025). Mereka menegaskan bahwa keterbukaan dokumen bukan sekadar etika administrasi, tetapi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“DPRD Babel harus membeberkan bobot penilaian FPT, salinan nilai akhir, serta SK penetapan nama terpilih. Ini hak publik,” ujar Muri.

Ia mengungkapkan bahwa permintaan informasi telah diajukan secara resmi. Jika tidak mendapat respon, pihaknya siap melayangkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah (KID) Babel.

Dugaan Maladministrasi dan Dua Versi Pengumuman

Muri menilai sejumlah kejanggalan mengemuka dalam proses seleksi. Salah satu indikasinya adalah munculnya dua versi pengumuman peserta uji publik dalam rentang waktu hanya satu bulan.

Pengumuman pertama pada 1 Oktober 2025 memuat 21 nama, sementara pengumuman kedua pada 3 November 2025 tiba-tiba berubah menjadi 36 nama. Yang lebih mengherankan, kedua dokumen itu menggunakan nomor surat yang sama meski isinya berbeda total.

Peserta lainnya, Alam, juga mempertanyakan perubahan jumlah peserta yang berhak mengikuti FPT. Ia merujuk pada pedoman KKPI Nomor 3 Tahun 2024, yang secara tegas menyebutkan bahwa jumlah peserta FPT adalah tiga kali kebutuhan komisioner, yakni 3×7 atau 21 orang. Namun dalam praktik, jumlah itu melonjak menjadi 36 tanpa penjelasan yang transparan.

“Alasannya karena desakan publik. Publik yang mana? Bahkan tiga nama komisioner KPID Babel saat ini tidak masuk 21 besar, lalu muncul dalam daftar 36. Itu janggal,” kata Alam.

Peringatan KPI Pusat dan Dugaan Intervensi DPRD

Alam menambahkan, KPI Pusat sejak awal telah mengingatkan adanya ketidaksesuaian prosedur, terutama soal tidak dilibatkannya mereka dalam proses seleksi maupun komponen tim seleksi.

“Suratnya jelas, KPI Pusat mewajibkan keterlibatan mereka. Tapi kenyataannya tidak satu pun hadir. Ini makin aneh,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang dinilai memegang peran ganda saat FPT berlangsung. Didit disebut berperan sebagai pembuat SK Panelis sekaligus ikut duduk sebagai panelis dalam sesi wawancara.

“Ini seperti jeruk makan jeruk. Saya lihat sendiri Ketua DPRD marah karena tidak diberi form penilaian. Pada pembekalan panelis, nama beliau bahkan tidak disebutkan. Ada aroma intervensi,” kata Alam.

Desakan Pembatalan Hasil dan Pengulangan Seleksi

Atas berbagai dugaan kejanggalan tersebut, para peserta mendesak Gubernur Bangka Belitung, Dayat, untuk tidak mengesahkan hasil FPT. Mereka meminta proses seleksi diulang dari tahap awal secara terbuka dan disiarkan langsung untuk memastikan akuntabilitas publik.

“Seleksi harus diulang dari nol, dibuka ke publik, supaya jelas siapa yang berkompeten dan siapa yang sekadar ‘titipan’,” tegas Alam.

Komisi Informasi: Sengketa Dapat Diajukan

Komisioner Komisi Informasi Bangka Belitung, Rikky Fermana, menegaskan bahwa persoalan ini dapat masuk ranah sengketa informasi apabila pemohon merasa akses informasi dihambat atau dijawab tidak memadai.

“Jika pemohon merasa permintaan informasinya diabaikan, ditolak, atau tidak memuaskan, silakan ajukan sengketa ke KI Babel. Mekanismenya jelas dalam UU KIP,” ujar Rikky.

Polemik seleksi KPID Babel kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan ketidaktransparanan dan dinamika internal DPRD yang dinilai membuka ruang manipulasi kebijakan. Para peserta menegaskan bahwa langkah mereka bukan sekadar protes, tetapi upaya menjaga integritas lembaga penyiaran daerah dari praktik-praktik yang dianggap sarat kepentingan.**(KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *