Siak, Haluanberantas.com – Menutup tahun dengan deretan catatan kritis, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena kasus demi kasus yang mencuat ke permukaan, melainkan karena satu pertanyaan mendasar yang tak kunjung terjawab: mengapa penyimpangan selalu dikoreksi setelah menjadi krisis, bukan dicegah sejak dini?
Refleksi itulah yang disampaikan Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Siak, Zulfahmi, S.Pd.I, Senin (19/1). Menurutnya, problem tata kelola BUMD hari ini lebih banyak bersumber pada kegagalan sistemik, bukan pada ketiadaan regulasi. Aturan ada, struktur tersedia, namun mekanisme pencegahan kerap tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Ketika pengawasan melemah, koreksi baru hadir dalam bentuk proses hukum. Padahal, tata kelola yang sehat seharusnya mampu menghentikan penyimpangan sebelum berubah menjadi kegaduhan publik,” ujarnya.
Dalam praktiknya, Zulfahmi menilai, sejumlah kasus memang menunjukkan indikasi fraud yang terang dan layak diproses pidana. Namun tak sedikit pula keputusan Direksi yang kemudian dipersoalkan karena lemahnya sistem pengawasan, sehingga kebijakan bisnis seolah berdiri di wilayah abu-abu antara diskresi dan pelanggaran.
Padahal, dalam kerangka korporasi modern, Direksi bukan aktor tunggal. Kewenangannya dijalankan dalam sebuah sistem yang secara sadar dirancang dengan mekanisme check and balance melalui Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sistem ini bertujuan memastikan setiap keputusan strategis berjalan akuntabel, hati-hati, dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.
Ketika mekanisme tersebut berfungsi optimal, ruang penyimpangan semestinya dapat ditekan sejak awal. Sebaliknya, kegagalan pengawasan justru membuka jalan bagi risiko hukum dan kerusakan reputasi yang luas.
Di sinilah peran Dewan Komisaris menjadi krusial. Pengawasan yang aktif, kritis, dan berbasis risiko bukanlah upaya menghambat Direksi, melainkan menjaga agar diskresi bisnis tidak melampaui batas tata kelola.
“Kegagalan pengawasan tidak bisa semata-mata dilihat sebagai kesalahan individu, tetapi sebagai cerminan melemahnya fungsi institusional Dewan Komisaris,” tegas Zulfahmi.
Hal serupa juga berlaku bagi RUPS. Forum ini, menurutnya, tidak seharusnya berhenti pada persetujuan formal, melainkan hadir sebagai penjaga arah dan keseimbangan kepemilikan. Dalam konteks BUMN/BUMD, kejelasan pembagian kewenangan antara pemegang saham Seri A dan Seri B menjadi faktor kunci agar check and balance tidak hanya berjalan di tingkat manajemen, tetapi juga pada level kepemilikan dan regulasi. Ketidakjelasan peran justru menciptakan ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan strategis.
Di luar organ korporasi, regulator dan pembina BUMD memegang posisi strategis sebagai penafsir sekaligus penjaga konsistensi aturan. Zulfahmi menyoroti banyak persoalan tata kelola berawal dari regulasi yang multitafsir, tumpang tindih, atau belum cukup operasional. Ketika regulator tidak hadir secara proaktif memberi pedoman dan klarifikasi, risiko salah tafsir di tingkat Direksi menjadi sulit dihindari.
“Kasus hukum yang menimpa Direksi BUMN dan BUMD harus dibaca sebagai alarm institusional,” ujarnya. Ada perbuatan yang memang mengandung niat jahat, namun ada pula kebijakan yang bermasalah karena lemahnya sistem pencegahan dan pembiaran tata kelola. Menyerahkan seluruh koreksi pada penegakan hukum semata menandakan bahwa tata kelola di hulu belum bekerja optimal.
Refleksi akhir tahun ini, lanjut Zulfahmi, menegaskan bahwa mencegah penyimpangan Direksi bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan hasil kerja kolektif seluruh organ korporasi dan regulator. Tata kelola yang sehat dibangun melalui pengawasan efektif, kejelasan tafsir aturan, serta mekanisme koreksi yang berjalan sebelum kerugian dan krisis kepercayaan terjadi.
“Direksi harus berani mengambil keputusan karena sistem pengawasan bekerja. Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan secara bermartabat. RUPS hadir menjaga arah dan keseimbangan kepemilikan. Regulator memastikan kepastian tafsir,” paparnya.
Tahun 2025, menurut Zulfahmi, telah memberi pelajaran berharga tentang pentingnya pencegahan dan keseimbangan peran. Menyongsong 2026, harapan diletakkan pada penguatan sistem, keberanian institusional untuk berbenah, serta komitmen bersama mengembalikan kewibawaan tata kelola BUMD.
“BUMD harus lebih profesional dan mampu memberi kontribusi nyata bagi daerah serta kesejahteraan masyarakat Siak. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika tata kelola dijaga sejak hulu,” tutup Ketua DPC AWI Siak.**







