Galian C Ilegal Dekat Mapolsek Rumbai, Kapolsek Bungkam dan Diduga Blokir Media

Pekanbaru, Haluanberantas.com – Pepatah “tajam ke bawah, tumpul ke atas” seolah tepat disematkan pada kinerja Polsek Rumbai yang dipimpin AKP Said Khairul Iman. Dugaan pembiaran aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukumnya makin tak terbendung, bahkan sebagian titik lokasi berada tidak jauh dari Mapolsek Rumbai.

Temuan ini berawal dari investigasi lapangan yang dilakukan tim media yang tergabung di GWI Riau pada pekan lalu. Hasilnya, ditemukan beberapa titik aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di Kecamatan Rumbai Barat, tepatnya di Kelurahan Muara Fajar Barat. Aktivitas tersebut berjalan bebas tanpa tanda-tanda penindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Senin (11/8/2025), media ini menyampaikan hasil temuan berikut bukti dokumentasi kepada Kapolsek Rumbai, Said. Sesuai tugas jurnalis yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media juga mengajukan konfirmasi resmi. Namun, hingga berita tersebut diterbitkan, Kapolsek Rumbai yang diduga anti kepada media yang kerap melakukan konfirmasi soal Galian C ilegal itu
tidak memberikan jawaban.

Tak berhenti disitu, pada Kamis (14/8/2025), media kembali mencoba melakukan konfirmasi perkembangan penanganan dan tindakan terhadap Galian C tersebut. Namun, alih-alih mendapat respon, Kapolsek Rumbai justru diduga memblokir nomor telepon wartawan yang menghubunginya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau, Bomen, mengecam keras sikap Kapolsek Rumbai. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya arogan, tetapi juga berpotensi melanggar UU Pers.

“Sangat kita sayangkan sikap Kapolsek Rumbai ini. Dia pejabat publik yang memiliki kewenangan di wilayah hukumnya. Wajar jika wartawan melakukan konfirmasi terkait dugaan Galian C ilegal. Lalu, dengan arogannya, dia justru memblokir nomor wartawan. Ada apa sebenarnya?,” tegas Bomen, Kamis (14/8/2025).

Bomen menegaskan, wartawan memiliki perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik selama sesuai kode etik dan UU Pers. Apabila ada pihak yang menghalangi tugas wartawan, maka dapat dikenakan sanksi hukum.

“UU jelas mengatur bahwa menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran. Maka, sikap Kapolsek ini kami nilai bagian dari upaya menghalangi tugas wartawan,” ujarnya.

Menurut Bomen, konfirmasi kepada aparat adalah kewajiban jurnalis demi keberimbangan berita, terutama terkait dugaan pelanggaran hukum seperti Galian C ilegal

Bomen juga mempertanyakan apakah Galian C ilegal di Rumbai mendapatkan perlindungan hukum dari pihak tertentu, atau bahkan ada oknum APH yang membackup kegiatan tersebut hingga bebas beroperasi.

“Kenapa Polsek tidak menjawab atau menindaklanjuti? Apakah ada pihak yang membackup kegiatan ini? Ini jelas merugikan negara karena pajak dan retribusi tidak masuk. Kalau benar ilegal, kenapa dibiarkan?,” sindirnya

Bomen mengingatkan insan pers untuk tidak gentar dalam membongkar praktik ilegal. Menurutnya, jurnalis adalah ujung tombak pemberantasan pelanggaran hukum melalui karya tulis yang berbasis fakta lapangan.

“Wartawan jangan takut. Jalankan tugas sesuai aturan dan UU. Tetap konfirmasi ke narasumber, termasuk aparat, agar berita berimbang. Ini bentuk dukungan kita terhadap perintah Kapolri dan Presiden untuk memberantas kejahatan,” kata Bomen.

Terpisah, media ini juga mengonfirmasi Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han, terkait maraknya Galian C ilegal di Rumbai dan sikap Kapolsek terhadap wartawan. Brigjen Adrianto menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih, kami akan tindak lanjuti. Kami atensi,” tegasnya melalui pesan singkat pada Kamis (14/8/2025) pukul 15.00 WIB.

Hingga berita ini dimuat, konfirmasi yang diajukan kepada Kapolsek Rumbai, Said, belum mendapat jawaban. Nomor wartawan masih terlihat diblokir.**

Sumber : GWI RIAU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *