Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman, Mantan Bupati SP Digiring ke Penjara

Yogyakarta, Haluanberantas.com – Mantan Bupati Sleman, SP, yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (28/10/2025). Penahanan menyusul dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Dengan mengenakan baju tahanan oranye, SP digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk menjalani masa penahanan 20 hari, menunggu proses hukum yang kian mengerucut.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Herwatan, SH, menegaskan langkah tegas ini didasarkan pada bukti kuat dan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Penahanan menjadi langkah penting agar proses hukum berjalan lancar dan integritasnya terjaga,” ujar Herwatan. SP sebelumnya ditetapkan tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

SP dijerat dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

Herwatan menegaskan, Kejaksaan Negeri Sleman akan menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan. “Proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu, demi memastikan keadilan bagi masyarakat dan supremasi hukum,” pungkasnya.**(Ags.w).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *