PEKANBARU | Haluanberantas.com — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM-BERANTAS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Ketua Umum DPP LSM BERANTAS, Kend Zai, menilai proses penanganan laporan dugaan korupsi di instansi tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan yang memadai. Ia menegaskan, Kejari Pekanbaru tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang sudah lama menjadi perhatian publik.
“Sudah lama laporan indikasi korupsi di Disperindag itu masuk. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan dari Kejari. Apakah ditindaklanjuti, atau sengaja disimpan di laci?,” tegas KEND, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, dugaan penyimpangan di Disperindag Pekanbaru semasa kepemimpinan Zulhelmi Arifin sebagai Kepala Dinas tidak bisa dianggap enteng. Informasi yang beredar menyebutkan adanya kejanggalan dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2024, yang diduga sarat dengan kepentingan pribadi.
“Ada dugaan penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Namun sampai sekarang, tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi di Disperindag itu belum jelas. Padahal publik berhak tahu sejauh mana proses hukumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai institusi penegak hukum, Kejari Pekanbaru seharusnya membuka ruang transparansi kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap laporan masyarakat seharusnya ditangani secara terbuka. Apalagi kasus ini sudah ramai diberitakan di berbagai media dan bahkan sempat memicu aksi demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu,” lanjutnya.
Kend juga mengingatkan, pada September 2025, Kejari Pekanbaru diketahui telah memeriksa mantan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, yang kini menjabat sebagai PJ Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Pemeriksaan itu disebut berkaitan dengan indikasi penyimpangan anggaran selama kepemimpinannya di Disperindag.
Namun, hingga kini publik belum mendapatkan informasi resmi terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut dari pihak Kejari.
“Zulhelmi sudah dipanggil dan dimintai keterangan, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang disampaikan ke publik. Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa kasus ini sengaja didiamkan,” tegas Kend.
DPP LSM BERANTAS meminta Kejari Pekanbaru untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut dan mempublikasikan hasil perkembangannya kepada masyarakat.
“Kami meminta Kejari bertindak tegas dan terbuka. Jangan sampai harus ada gerakan demonstrasi baru kasus ini diproses. Negara hukum harus menjamin kesetaraan di depan hukum,” tutup Ketua Umum LSM BERANTAS itu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan ForumAspirasi.id melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi di Disperindag hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. (tim).







