Kelompok Tani Diduga Fiktif Kendalikan Kebun Sawit 1.446 Ha, Warga Buluh Cina Protes Keras

PEKANBARU | Haluanberantas.com – Masyarakat Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, mempertanyakan pengelolaan kebun sawit seluas 1.446 hektare yang berada di wilayah tiga desa yaitu, Buluh Cina, Pangkalan Baru, dan Kapau Jaya. Warga menilai hak pembagian hasil yang sebelumnya disepakati tidak pernah diterima.

Lahan tersebut merupakan kebun eks PT Ayau yang telah disita Satgas Pengendalian Kebun Ilegal (PKH). Namun kini lahan itu diklaim sebagai milik Kelompok Tani Kapau Jaya Lestari, dan pengelolaannya dialihkan melalui kerja sama antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan Kelompok Tani Riau Jaya Makmur.

PT Agrinas Palma Nusantara dan Kelompok Tani Riau Jaya Makmur tercatat menandatangani perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) pada 21 Juli 2025. Kesepakatan itu memunculkan keberatan dari warga karena kelompok tani yang ditunjuk diduga bukan berasal dari masyarakat tempatan.

Rusdianto, salah seorang warga Bulu Cina dan atau perwakilan dari tiga Desa itu menyatakan bahwa landasan pengelolaan kebun sitaan negara seharusnya mengutamakan masyarakat setempat. Namun proses KSO yang dilakukan PT Agrinas dinilai menyimpang dari ketentuan tersebut.

“Kebun seluas 1.446 hektare ini sebelumnya dikelola PT Ayau. Setelah disita Satgas PKH, lahan ini seharusnya menjadi hak masyarakat tempatan. Namun pengajuan KSO justru dilakukan oleh Kelompok Tani Riau Jaya Makmur, yang bukan warga Buluh Cina,” ujar Rusdianto dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tengkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (16/11/25).

Ia menyebut bahwa terdapat dugaan kejanggalan dalam administrasi kerja sama yang dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara. Menurutnya, dua poin mencolok terlihat dalam dokumen:

1. Kontrak kerja sama tidak mencantumkan nomor rekening resmi PT Agrinas Palma Nusantara, sehingga alur pengelolaan dana menjadi tidak jelas.

2. Legalitas Kelompok Tani Riau Jaya Makmur diragukan, sebab ketuanya mengaku berdomisili di Desa Buluh Cina, tetapi surat resmi dari Kepala Desa Buluh Cina menyatakan bahwa kelompok tersebut tidak berdomisili di wilayah itu.

Rusdianto menambahkan bahwa warga telah dua kali melakukan aksi dan menyurati pihak PT Agrinas Palma Nusantara, namun tidak pernah mendapat tanggapan terkait pengalihan pengelolaan kebun kepada pihak yang bukan masyarakat tempatan.

Ia menduga ada penyimpangan keuangan negara dalam proses pengalihan aset tersebut.

“PT Agrinas diduga menyalahgunakan dana negara dan mengalihkan kebun sitaan kepada kelompok tani yang bukan warga tempatan. Kami berharap informasi ini sampai ke manajemen pusat PT Agrinas dan segera dievaluasi. Kami juga meminta KPK melakukan audit karena negara berpotensi mengalami kerugian besar,” tegasnya.

Rusdianto menutup keterangannya dengan meminta seluruh pihak bertanggung jawab segera mengembalikan hak kelola kepada masyarakat yang berdomisili di kawasan lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Agrinas Palma Nusantara dan Kelompok Tani Riau Jaya Makmur. Upaya mencari kontak pihak terkait telah dilakukan, namun belum berhasil. Media ini akan terus berusaha memperoleh konfirmasi lanjutan.

(Afdal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *