PEKANBARU | Haluanberantas.com – Masa pemberlakuan program dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau tinggal menyisakan waktu hingga 15 Desember 2025. Program keringanan yang digelar dua tahap ini dimulai pada 19 Mei–19 Agustus, dan kembali dibuka pada 19 Agustus hingga pertengahan Desember mendatang.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengurus keringanan pajak, terutama bagi kendaraan yang menunggak cukup lama.
“Untuk menghindari antrean menjelang akhir masa program, wajib pajak bisa memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, atau Samsat Keliling,” ujarnya, Senin (24/11).
Sayoga menjelaskan, antusiasme masyarakat dalam program tahap pertama cukup tinggi. Tercatat 154.332 unit kendaraan memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan, mulai dari penghapusan denda, potongan tunggakan, diskon 10 persen PKB hingga keringanan mutasi masuk. Tingginya respons ini pula yang mendorong Pemprov Riau melanjutkan program ke tahap kedua.
Program pemutihan ini didasarkan pada Pergub Riau Nomor 400/V/2025, yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperluas insentif fiskal bagi daerah. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, dispensasi PKB mencakup sejumlah poin penting, di antaranya:
- Pembebasan atau pengurangan pokok pajak terutang, serta penghapusan sanksi administrasi/denda keterlambatan.
- Bagi wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum bernomor polisi BM.
- Kendaraan dari luar Riau (non-BM) yang melakukan mutasi masuk mendapat potongan pokok pajak 50 persen pada tahun pertama.
- Wajib pajak yang tiga tahun berturut-turut membayar pajak tepat waktu berhak atas potongan 10 persen, dengan syarat mengajukan permohonan maksimal satu bulan sebelum jatuh tempo.
Meski begitu, Sayoga menegaskan ada sejumlah pengecualian. Pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.
Dengan berakhirnya program pada 15 Desember nanti, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan pajak. Keringanan yang diberikan selama program berjalan menjadi peluang besar untuk menuntaskan kewajiban perpajakan dengan biaya lebih ringan. (Adv)







