PEKANBARU, Haluanberantas.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM BERANTAS) menyatakan akan segera melaporkan PT Empat Res Bersaudara ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP LSM BERANTAS, Made, kepada media pada Jumat (27/6/2025) di Pekanbaru.
Dijelaskan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dan mengumpulkan bukti dari sejumlah karyawan PT Empat Res Bersaudara yang bekerja di kebun PT NWR, Estate Nagodang, Desa Siganti, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Menurut Made, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran upah yang tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga menyangkut hak-hak dasar pekerja lainnya.
“Beberapa karyawan/buruh mengaku menerima upah di bawah standar yang ditetapkan, padahal dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas disebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tegas Made.
Selain itu, Made menyebutkan bahwa para karyawan sering mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Seharusnya gaji dibayarkan setiap tanggal 10, namun kenyataannya, ada yang baru menerima upah pada tanggal 25 atau bahkan lebih lama. Pihak perusahaan juga diduga tidak memberikan slip gaji, yang seharusnya menjadi hak pekerja sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Dugaan ini semakin menguat setelah kami menerima data bahwa beberapa pekerja tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, bahkan diduga ada yang belum menerima kartu BPJS. Ini melanggar kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial,” jelas Made.
Lebih memprihatinkan lagi, menurut Made, terdapat dugaan praktik mempekerjakan anak di bawah umur. Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi data kependudukan.
“Beberapa anak diduga disisipkan dalam Kartu Keluarga orang lain dan tahun lahirnya diubah agar terlihat sudah cukup umur untuk dipekerjakan,” ungkapnya.
Praktik ini, lanjut Made, merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang secara tegas melarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, kecuali pada pekerjaan ringan dengan syarat-syarat tertentu.
“Kami tidak ingin terburu-buru menuduh. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, data yang sudah kami kumpulkan sangat kuat dan akan kami lampirkan dalam laporan resmi ke Disnakertrans Provinsi Riau. Kami meminta agar instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memanggil pihak perusahaan,” tegas Made.
Pihaknya juga meminta agar PT Empat Res Bersaudara bertanggung jawab dan tidak merampas hak-hak pekerja.
“Perusahaan jangan semena-mena terhadap buruh. Hormati aturan yang berlaku dan penuhi kewajiban mereka sebagai pengusaha,” tutup Made.
Sementara itu, Direktur PT Empat Res Bersaudara, Samabudi Gulo, dikonfirmasi media ini pada Rabu (25/6/2025), menyampaikan bahwa besaran gaji yang diterima karyawan disesuaikan dengan hasil kerja masing-masing. Ada yang menerima Rp2,5 juta, dan ada yang lebih, tergantung jumlah hari kerja mereka.
“Besaran gaji disesuaikan dengan hasil kerja atau hari kerja, karena sistem yang kami gunakan adalah sistem borongan. Tidak ada keterlambatan dalam pembayaran gaji, selalu dibayarkan setiap tanggal 10. Hanya sekali pernah terlambat karena ada musibah. Kalau saya tidak bisa datang langsung, saya transfer ke mereka,” ujarnya.
Terkait slip gaji, Samabudi menjelaskan bahwa dirinya sempat menawarkan kepada karyawan apakah ingin diberikan slip gaji atau cukup dengan nota. Karyawan saat itu memilih untuk menerima nota.
“Pernah saya tanyakan ke mereka, mau diberikan slip gaji atau bagaimana? Mereka jawab cukup dengan nota, karena dianggap sama saja,” tambahnya.
Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa kartu tersebut sudah diberikan kepada karyawan.
“Kartu BPJS sudah saya serahkan ke mereka. Untuk apa saya tahan-tahan?” katanya.
Menanggapi isu pekerja di bawah umur, Samanudi membantah keras hal tersebut.
“Tidak ada pekerja di bawah umur di tempat kami. Yang penting udah ber KTP baru bisa kita pekerjaan,” tutupnya.
(Red)