Belum Sehat, Tapi Mau Disuntik Rp10 Miliar, PDI-P Bongkar Masalah di BPR Pekanbaru Madani

Pekanbaru, Haluanberantas.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru menolak rencana Pemerintah Kota untuk menyuntikkan dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani. Penolakan tersebut didasari sejumlah pertimbangan hukum, keuangan, dan tata kelola BUMD yang dinilai belum transparan.

Anggota Pansus Penyertaan Modal DPRD Pekanbaru, Zulkardi, SH, menegaskan bahwa BPR Madani hingga kini masih diselimuti persoalan hukum dan manajerial yang belum tuntas.

“Kami dari Fraksi PDI-P menolak keras penyertaan modal Rp10 miliar untuk BPR Pekanbaru Madani. Ini sangat riskan karena BPR masih menghadapi berbagai persoalan internal dan masalah hukum,” ujar Zulkardi kepada media ini,Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, penolakan itu juga mempertimbangkan defisit keuangan daerah yang belum teratasi serta proses seleksi jabatan Direktur Utama (Dirut) BPR Madani yang masih berjalan.

“Kita belum tahu siapa yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan dana tambahan ini. Dirut-nya saja belum definitif,” tambahnya.

Zulkardi mengungkapkan, Fraksi PDI-P berpedoman pada regulasi yang jelas, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta aturan Kementerian Dalam Negeri terkait tata cara penyertaan modal.

Ia menegaskan, BUMD yang sedang berperkara hukum atau memiliki catatan penyimpangan keuangan tidak layak menerima tambahan modal dari APBD.

“Dalam aturan, BUMD yang masih bermasalah secara hukum tidak boleh menerima subsidi atau penyertaan modal tambahan. Itu jelas,” kata Zulkardi.

Ia juga menyinggung sederet persoalan di tubuh BPR Pekanbaru Madani, mulai dari kasus kredit fiktif, pemalsuan jaminan Jamkerda, hingga pinjaman yang menyimpang dari visi pendirian BPR, yang seharusnya fokus pada pembiayaan UMKM dan usaha mikro, bukan pinjaman aparatur sipil negara (ASN).

“Ironisnya, justru ASN yang banyak dapat pinjaman. Bahkan ada penghapusan buku hutang yang diduga untuk menghilangkan jejak kredit fiktif,” bebernya.

Temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Inspektorat Kota Pekanbaru yang menyoroti penyimpangan pengelolaan di BPR juga disebut belum ditindaklanjuti secara tuntas. Kondisi itu memperkuat alasan Fraksi PDI-P untuk menolak penyertaan modal baru.

Selain itu, dengan kondisi keuangan Pemko Pekanbaru yang defisit dan banyak tunda bayar, Zulkardi menilai kebijakan suntikan modal saat ini tidak tepat waktu.

“Kita bukan menolak penyertaan modal secara prinsip. Kalau BPR sudah sehat dan Dirut-nya definitif, kami bahkan bisa mendukung tambahan modal hingga Rp20 miliar. Tapi jangan sekarang, saat defisit belum diselesaikan,” ujarnya.

Zulkardi menegaskan, kehati-hatian ini penting agar dana publik tidak kembali tersandung persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita kasih Rp10 miliar sekarang, siapa yang tanggung jawab? Jangan terburu-buru. Selesaikan dulu defisit dan tunda bayar, itu yang lebih penting,” tutupnya.**(Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *